Dinyatakan Perjudian, Para Member Binomo & Quotex Dipastikan Tidak Dapat Restitusi

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

JAKARTA (SurabayaPostNews.Com) –Para member platform Binomo dan Quotex tidak bisa mendapatkan restitusi dikarenakan dua aplikasi itu dinyatakan oleh hakim sebagai platform judi.

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi, mengatakan bahwa pengajuan restitusi dari kedua kasus tersebut tidak dapat dikabulkan karena telah diputuskan bahwa aset pelaku akan dikembalikan kepada negara.

“Permohonan korban tindak pidana punya hak atas restitusi. Di dalam undang-undang disebutkan tindak pidananya apa saja, bisa berlaku sepanjang relevan. Tapi tidak relevan kalau perjudian, para pihaknya pelaku semua,” ujar Edwin dalam konferensi pers yang digelar di Kantor LPSK, Jumat (23/12).

Dalam kasus Binomo, hakim menyatakan Binomo sebagai judi sehingga barang bukti hasil tindak pidana dalam terdakwa Indra Kenz dirampas negara.

Hakim menyebut para trader Binomo adalah pemain judi, yang juga melanggar hukum. Hal itu disampaikan hakim saat membacakan putusan kasus Binomo dengan terdakwa Indra Kesuma atau Indra Kenz pada Senin (14/11) lalu.

Sementara pada Kamis (15/12) lalu, dalam kasus Quotex, hakim menyatakan terdakwa Doni Salmanan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dakwaan jaksa.

Hakim pun membebaskan Doni Salmanan dari ganti rugi kepada para korban kasus trading Quotex.

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.