SURABAYA (SurabayaPostNews) — Sali, salah seorang kurir Narkoba jenis shabu-shabu dituntut hukuman 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Surabaya.
Sulfikar melalui tuntutan menyatakan, perbuatan sali dinilai telah memenuhi unsur pidana sesuai dengan ancaman pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk itu, dia meminta majelis hakim yang menangani perkara ini supaya menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun.
“Supaya majelis hakim yang menangani dan memeriksa perkara ini, menjatuhkan pidana selama 5 tahun kepada tetdakwa Sali, ” Ujar Sukfikar.
Selain hukuman badan, sulfikar juga mengajukan tuntutan hukuman denda sebesar 1 Miliar atau diganti hukuman kurungan selama 6 bulan apabila terdakwa Sali tidak mampu membayar besaran denda yang diajukan Jaksa.
Usai Jaksa membacakan tuntutan, terdakwa Sali sempat terdiam. Namun hal itu ternyata disebabkan oleh jaringan internet yang tidak stabil karena sidang digelar secara virtual.
Setelah jaringan mulai stabil, Sali ternyata mendengar semua tuntutan yang diajukan Jaksa Sulfikar, dia malah mengatakan berterimakasih kepada JPU Sulfikar “saya dengar, terimaksih pak Jaksa, saya minta keringanan” Kata dia.
Melalui surat dakwaan Jaksa diketahui, Sali merupakan anak buah dari Budi yang saat ini berstatus DPO. Dia di suruh mengambil narkoba jenis sabu pasokan dari seorang bandar yang namanya disamarkan yakni (MAS), yang juga berstatus (DPO).
Irinisnya, baik Budi dan MAS masih belum bisa di tangkap oleh petugas kepolisian.
Transaksi Pengambilan barang haram itu dilakukan dengan cara di ranjau. Sali sebelum ditangkap dihubungi oleh MAS untuk mengambil shabu-shabu di sebuah selokan yang berada di Jalan Asemrowo, Surabaya.
Naas setelah ia berhasil menemukan Shabu-shabu di selokan, petugas kepolisian ternyata telah mengintai dan langsung menangkapnya. Dari tangan Sali, petugas Polsek Krembangan mendapati barang bukti shabu seberat 0,046 gram.@ *