SURABAYA (SurabayaPostNews) – Massa aksi yang mengatasnamakan Pergerakan Arek Lamongan Anti Korupsi (PALA) menggelar aksi damai didepan Gedung Negara Grahadi Surabaya, Kamis (22/08/2024).
Mereka menuntut KPK untuk segera turun mengusut tuntas kasus korupsi yang ada di Kabupaten Lamongan Provinsi Jawa Timur.
“Kami ingin KPK segera memeriksa seluruh pejabat yang terlibat korupsi yang ada di Kabupaten Lamongan, karena menurut kami seluruh APH, mulai dari Kejaksaan Tinggi yang tidak serius dan pihak Kepolisian yang tumpul terhadap pejabat yang ada di Lamongan.” Ujar Yanto Korlap Aksi dalam orasinya.
Menurutnya, korupsi di Kabupaten Lamongan ini terindikasi ratusan miliar yang masuk dalam kantong pejabat.
“Kita ambil contoh pembangunan gedung Pemkab Lamongan yang diduga kuat masih 80 persen pembangunannya.” Ungkapnya.
Mereka geram karena merasa penegakan hukum di Kabupaten Lamongan terkesan mandeg.
Berikut tuntutan aksi berdasarkan pers rilis
Siaran Pers
Aliansi warga untuk gerakan arek Lamongan bersatu atas kasus- kasus dugaan korupsi di Kabupaten Lamongan yang telah dilaporkan pada Kejaksaan Negeri Lamongan beberapa tahun silam namun MANDEG meski pihak kejaksaan telah memeriksa beberapa saksi :
1. peningkatan jalan tunjungmekar sambopinggir serta pekerjaan penahan tanah shet poles menelan anggaran 5 Miliar melalui dinas PU Bina Marga Kab. Lamongan Pada Tahun 2021 pekerjaan selesai hanya mencapai 84% yang dikerjakan oleh CV bintang Satu pemenang tender terbanyak sesuai data Unit Layanan Pengadaan (ULP) pemerintah kabupaten lamongan.
Pada tahun 2022 pekerjaan tersebut dengn proses Jelang lelang terbuka terbu yang kami indikasi ada monopoli dan patut diduga lelang tersebut yang dimenangkanaleh CV JUTDHABEJO sudah diatur sebelum adanya pengumuman pemenang lelang oleh tangan kanan Bupati Lamongan Yuhronur Efendi karna pekerjaan lanjutan tersebut nilai pagu mencapai 2 M, diduga tidak sesuai bestek (syarat-syarat suatu pekerjaan bangunan/proyek) bangunan tersebut mengalami banyak kerusakan, pecah karna ada pengurangan volume diduga oleh pelaksana kontruksinya.
2. Kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Potong Hewan (RPHU) Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan menghabiskan anggaran 6 Miliar dari APBD Tahun Anggaran 2022 dan pihak kejari melakukan pemanggilan kepada CV Abraj Ashaf Sebagai Pelaksana pengurukan dan CV Fajar
3. Kemudian kasus dana kas dan kredit fiktif di Bank Daerah Lamongan kerugian negara yang kala itu PLT direktur Yuhronur Efendi yg sekarang menjabat bupati lamongan yang bertanggung jawab, hal ini Ditreskrimsus Polda Tindak Pidana Korupsi telah menerima pengaduan dan telah melakukan panggilan para saksi 12- pengelolaan keuangan dana kas Bank Daerah dan pengajuan Kredit Fiktif yang dilakukan Bank Daerah Lamongan (BDL) yang ditangani Unit II Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim berdasarkan Surat Pengaduan Masyarakat tanggal 17 Juni 2020 dan telah terbit Surat Perintah yang ditangani Unit II Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim berdasarkan Surat Pengaduan Masyarakat tanggal 17 Juni 2020 dan Surat Perintah Nomor: Sprin/1344/VII/RES 3.3/2020/Ditreskrimsus, tanggal 9 Juli 2020 namun baik kasubditreskrim maupun Kabid Humas Polda Jawa Timur saat itu dijabat oleh Kombes Trunojoyo belum bisa memberi keterangan.
Sambil meneriakkan tuntutan, massa aksi juga membakar ban sebagai bentuk keseriusan dalam menyikapi pemberantasan kasus korupsi yang ada di Kabupaten Lamongan.