Surabaya — Tim Tangkap Buron (Tim Tabur) Kejaksaan Agung RI berhasil menangkap dan mengamankan DPO terpidana kasus korupsi Kejaksaan Negeri Surabaya, Ririn Sikinaningsih, Rabu, 24 Januari 2024, sekitar pukul 15.00 WIB di wilayah Jakarta Timur.
Ririn Sikinaningsih telah menjadi buronan Kejari Surabaya sejak tahun 2023, meskipun pencarian telah dilakukan sebelumnya, namun belum membuahkan hasil.
“Berkat kerjasama antara Tim Tabur Kejaksaan Agung RI dan Jaksa Eksekutor, akhirnya pelarian terpidana berhasil dihentikan,” Ungkap Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana.
Ririn ditangkap untuk menjalani hukuman berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 171/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby tanggal 30 Mei 2023, yang menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara dan denda sebesar 300 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, Ririn juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 776 juta rupiah. Apabila tidak dibayarkan dalam waktu 1 bulan, harta bendanya akan disita oleh Jaksa untuk mengganti kerugian negara.
“Saat ini, terpidana telah dibawa ke Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan besok akan dipindahkan ke Rutan Perempuan Kelas IIA Surabaya di Porong, Sidoarjo”.papar Putu Arya.
Ririn Sikinaningsih, yang merupakan pegawai Bank BRI Unit Petemon Surabaya, bersama-sama dengan Fanny Triana (terpidana dalam berkas terpisah), telah bersekongkol dalam pengajuan pinjaman palsu kepada Bank BRI Unit Petemon Surabaya sebesar 750 juta rupiah.
Akibat perbuatannya, Bank BRI mengalami kerugian sebesar 617 juta rupiah. @ *jun