MALANG (SurabayaPostNews) – Sidang lanjutan perkara dugaan asusila yang didakwakan kepada JEP, salah satu founder SPI kembali berlanjut di ruang sidang Pengadilan Negri (PN) Kota Malang, Senin (20/6).
Dua orang dihadirkan sebagai saksi untuk memperjelas kasus ini. Mereka antara lain FB dan TW.
“Kedua orang saksinya dari SPI, berinisial FB dulunya bekerja dari tahun 2018 Sampai 2021, satunya lagi TW merupakan founder dari SPI juga dan bekerja di HDI yang merupakan rekanan terdakwa,” ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edi Sutomo, Senin.
Sementara, kuasa hukum JE, Jeffry Simatupang menerangkan, melalui keterangan saksi hari ini pihaknya mengaku berhasil mengungkap adanya dugaan rekayasa dalam perkara yang didakwakan pada kliennya.
“Berdasarkan keterangannya di persidangan kami kaget. Karena fakta fakta terungkap bahwa perkara ini adalah diduga hanya rekayasa, dan perkara ini juga ada yang mendani,”ungkap Jeffry usai menjalani sidang di PN kota Malang.
Disinggung perihal dugaan rekayasa yang ia klaim, Jeffry menyatakan masih belum bisa menyampaikan kepada publik.
“Kami berkeyakinan bahwa patut diduga kuat jika perkara ini memang rekayasa cuma isi detailnya apa rekayasanya, kami belum bisa menyampaikan,”kata dia.
Dikesempatan yang sama, Dhito Sitompoel yang juga salah satu kuasa hukum JE mengatakan, ia berharap Majelis hakim yang menangani dan memeriksa perkara ini dapat mempertimbangkan seluruh fakta dalam pembuktian di persidangan.
“Kami berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta fakta dan pembuktian secara riil yang telah kami hadirkan,”ujar Dhito.
Untuk agenda sidang selanjutnya menurut Dhito diagendakan pada 22 Juni dengan menghadirkan dua orang Saksi dari tim kuasa hukum.@(f).