KPK Ott Hakim MA & Bos Koperasi Intidana

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Jakarta (SurabayaPostNews) — Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) melakukan operasi tangkap tangan ( OTT ) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung ( MA ).

Pada OTT tersebut, delapan orang diamankan pada Rabu 21 September 2022 sekitar pukul 15.30 WIB di Jakarta dan Semarang, Jawa Tengah. Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, OTT ini merupakan tindak lanjut pengaduan masyarakat.

Kemudian, kata dia, pihaknya menindak lanjuti laporan itu dan alhasil menangkap sejumlah pejabat MA terkait kasus ini.

“Rabu 21 September 2022 sekitar pukul 16.00 WIB, Tim KPK mendapat informasi adanya penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari ES kepada DY sebagai representasi SD disalah satu hotel di Bekasi,” kata Firli dalam keterangannya, Jumat (23/9/2022).

Selang beberapa waktu, kata dia, Kamis sekitar pukul 01.00 WIB dini hari Tim KPK kemudian bergerak dan mengamankan DY di rumahnya beserta uang tunai sejumlah sekitar SGD 205.000.

“Secara terpisah, Tim KPK juga langsung mencari dan mengamankan YP dan ES yang berada di wilayah Semarang, Jawa Tengah guna dilakukan permintaan keterangan,” kata Firli.

Para pihak yang diamankan beserta barang bukti kemudian dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan digedung Merah Putih KPK. Selain itu, AB juga hadir ke gedung Merah Putih KPK dan menyerahkan uang tunai Rp50 juta.

“Selanjutnya KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan, berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup maka Penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai Tersangka,” tambahnya.

Sepuluh orang tersebut antara lain, Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Agung pada Mahkamah Agung, Elly Tri Pangestu (ETP), Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung, Desy Yustria (DS), PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung, Muhajir Habibie (MH), PNS pada Kepaniteraan Mahkamah AgungAgung, Redi (RD), PNS di Mahkamah Agung 6. Albasri (AB), PNS di Mahkamah Agung 7. Yosep Parera (YP), pengacarapengacara, Eko Suparno (ES), pengacara, Heryanto Tanaka (HT), swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana), Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS), swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana).@ *

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.