Dugaan Korupsi Anggaran Publikasi Di DPRD Kota Batu, Polres Batu Sudah Menetapkan TSK BL dan Berkas Segera Dilengkapi

Itu akan segera dilengkapi, sesuai petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batu.Terkait perkara tersebut, Polres Sudah menetapkan Tersangka (TSK) inisial BL. Penyidik saat ini sedang melengkapi kekurangan berkas tersebut

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BATU (SurabayaPostNews) – Kasat Reskrim Polres Batu AKP Yussi Purwanto, SH, MH, buka suara, Sabtu (5/11/2022). Terkait berkas penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Publikasi tahun 2014 hingga 2019 di DPRD Kota Batu, yang ditangani Tindak Pidana Korupsi ( tipikor) Polres dinyatakan P-19 oleh Kejaksaan Negeri Batu.

Diberitakan sebelumnya menurut Kasi Intel (Kepala Seksi Intelejen) Kejati Batu, Edi Sutomo, SH, MH, sesuai dengan ketentuan Pasal 138 Ayat (1) dan Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pasal 138 ayat (2) KUHAP dikenal kode P-19, yaitu bahwa jika hasil penyidikan ternyata dinilai penuntut umum belum lengkap, maka Penuntut Umum mengembalikan berkas perkara kepada penyidik disertai petunjuk tentang hal yang harus dilengkapi.

Menutut Yussi untuk kelengkapan berkas tersebut, akan segera dilengkapi.

“Itu akan segera dilengkapi, sesuai petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batu.Terkait perkara tersebut, Polres Sudah menetapkan Tersangka (TSK) inisial BL. Penyidik saat ini sedang melengkapi kekurangan berkas tersebut,” ujar Yussi, ketika di Konfirmasi usai Olahraga di Beji Sawahan Kota Batu, Sabtu, (5/11/2022).

Seperti diketahui, penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi di DPRD Kota Batu, Unit Tipikor Polres Batu telah  memanggil para saksi, pada Jumat (17/1/2020) lalu.

Sejumlah saksi telah dimintai keterangan terkait dugaan rekayasa pembuatan SPJ uang publikasi kegiatan dewan Kota Batu sejak Tahun 2014 sampai 2019. (Gus)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.