Eksepsi Tim Kuasa Hukum MSAT, Sidang Harus Offline. JPU: Berikan Jawaban Agenda Sidang Selanjutnya

Prio Rahma Baskara tim kuasa hukum terdakwa mengatakan, jika sidang digelar secara online maka seharusnya persidangan dapat digelar di Jombang

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SURABAYA (SurabayaPostNews) – Jaksa penuntut umum (JPU) akan menanggapi eksepsi yang diajukan oleh tim kuasa hukum terdakwa, kasus dugaan kekerasan seksual Muhammad Subchi Azal Tsani (MSAT), tanggapan tersebut akan disampaikan pada persidangan selanjutnya, Senin (01/08).

“Kami, diberi kesempatan oleh Majelis Hakim untuk menanggapi atas eksepsi penuntut hukum terdakwa. Ada sejumlah poin yang akan ditanggapi oleh Jaksa penuntut umum pada persidangan selanjutnya. Ujarnya, Senin ( 25/07).

Menurut Firdaus, pada sidang Eksepsi kali ini tim kuasa hukum terdakwa sempat mempersalahkan fatwa Mahkamah Agung, terkait kewenangan mengadili. Dimana sebelumnya Mahkamah Agung, telah menetapkan persidangan Bechi digelar di surabaya demi keamanan.

“Karena antisipasi gangguan keamanan, selama persidangan dan dilakukan secara online bukan secara offline,” Katanya.

Selain itu, terkait sejumlah nota keberatan yang disampaikan oleh tim kuasa hukum dalam sidang eksepsi hari ini, akan ditanggapi oleh Jaksa penuntut umum dalam sidang berikutnya. Sidang tanggapan atas eksepsi dijawdalkan akan digelar Senin, (01/07).

Sementara itu, Prio Rahma Baskara tim kuasa hukum terdakwa mengatakan, jika sidang digelar secara online maka seharusnya persidangan dapat digelar di Jombang.

“Untuk menggali secara detail dakwaan kita harus secara offline. Apa lagi sidang ini secara tertutup tidak perlu ada kekhwatiran, karena Bechi datang kesini. Kalau masih online mending di jombang aja ga perlu ke Surabaya itu jadi pertanyaan besar,” Ucapnya.

Dalam epsesi sidang dakwan hari ini, penasihat hukum dari terdakwa menuntut sidang perkara menuntut sidang secara offline, Itu akan kami gali lebih dalam dan mengajukan keberatan. Sehingga hakim tidak kebingungan dan kami juga tidak bingung dalam menilai dakwaan yang menjadi induk untuk adanya tuntutan nanti dan memahami apa dimaksud dengan dakwaan tersebut.

“dimana dakwaan itu tidak cermat, tidak jelas, kemudian tidak teliti dimana harusnya dakwaan itu harus jelas, cermat dan menguraikan peristiwa itu secara detail,” Tutupnya. (Id)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.