Sidang Ke-2 Terdakwa MSAT Dilakukan Daring Dalih Pertimbangan Keamanan

Sidang Hari Ini Beragendakan eksepsi, dan masih dilakukan secara daring seperti sidang pertama

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SURABAYA (SurabayaPostNews) Sidang ke dua anak seorang Kiyai Pondok Pesantren Syiddiqiyah Ploso, Jombang, Bechi atau MSAT sebagi tersangaka pelecehan seksual, digelar hari Senin (25/07) Pukul 09.00 WIB, di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya.

Sidang Hari Ini Beragendakan eksepsi, dan masih dilakukan secara daring seperti sidang pertama.

Suparno Humas pengadilan negeri surabaya mengatakan, bahwa sidang kali ini tetap dilakukan secara daring,seperti waktu sidang pertama dengan alasan keamanan.

“Sidang Masih Dilakukan secara daring, hanya kuasa hukum, JPU, dan Hakim yang hadir di persidangan. Sedangkan terdakwa masih berada di Rutan kelas 1 Medaeng, hal ini sebagai pertimbangan keamanan,” Ucapnya, Senin (25/07).

Sidang sebelumnya, Senin ( 18/7/2022) MSAT alias Mas Bechi menjalani sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan oleh 10 jaksa penuntut umum (JPU) yang dipimpin langsung kejaksaan tinggi (kejati) Jawa Timur, Mia Amiati, yang langsung mempin dari JPU.

Terdakwa dikenakan pasal belapis, Pasal 285 KUHP Tentang Pemerkosaan dan Pencabulan terhadap Anak Dibawah Umur, Junto Pasal 65 KUHP, ancamannya pidana 12 tahun penjara.

Kemudian, Pasal 289 Junto Pasal 65 KUHP ancaman sembilan tahun penjara. Pasal 294 KUHP Jo Pasal 65 KUHP pidana tujuh tahun penjara. (Id)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.