Filipina Minta Indonesia Ampuni Marry Jane Dari Hukuman Mati

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SURABAYA (SurabayaPostNews) — Pemerintah Filipina tidak hentinya meminta Indonesia agar menghentikan hukuman mati pada Marry Jane Veloso, penyelundup narkoba jenis heroin seberat 2,9 Kilo Gram.

Dalam sebuah pernyataan yang dirilis melalui PTV yang dikelola negara Filipina pada hari Selasa, 6 September, Departemen Luar Negeri mengatakan Menteri Luar Negeri Enrique Manalo pada tanggal 4 September meminta rekannya dari Indonesia agar Filipina diberikan grasi eksekutif.

Pertemuan Manalo dan Menteri Luar Negeri Indonesia Retno Marsudi terjadi di sela-sela kunjungan kenegaraan Presiden Ferdinand Marcos Jr ke Indonesia.

Dalam rekaman video terpisah, Sekretaris Pers Trixie Cruz-Angeles mengatakan Marsudi mengatakan kepada delegasi Filipina bahwa mereka akan berkonsultasi dengan Kementerian Kehakiman mereka.

Veloso ditangkap di Yogyakarta pada 2010 setelah dia tanpa sadar membawa koper berisi lebih dari 2,6 kilogram heroin.

Dalam waktu 6 bulan setelah penangkapannya, Veloso dijatuhi hukuman mati.

Dia telah meminta grasi sebelumnya tetapi ditolak oleh Mahkamah Agung pada 2015 silam.

Pemerintah Filipina saat itu, yang dipimpin oleh mendiang Benigno Aquino III, mengadakan pembicaraan di menit-menit terakhir untuk menghentikan eksekusi Veloso yang dijadwalkan oleh regu tembak indonesia

Marsudi juga pejabat yang diajak bicara oleh Aquino sendiri dalam upaya menyelamatkan nyawa Veloso.

DFA, dalam pernyataannya, mengatakan bahwa mereka terus berhubungan dengan Veloso, yang diwakili oleh firma hukum Indonesia pada retainer oleh Kedutaan Besar Filipina di sana. Dia saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Wonosari di Yogyakarta.

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.