Gunakan KTP Pelaku Narkoba untuk Pinjaman Online, Polisi Berpangkat Kompol Dipecat

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SurabayaPostNews – Polda Kepulauan Riau (Kepri) menindak tegas sembilan personel Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri atas pelanggaran etik, termasuk mantan Kasubdit II Ditresnarkoba, Kompol Chrisman Panjaitan (CP), yang terbukti menyalahgunakan wewenangnya dengan mendaftarkan KTP pengguna narkoba ke pinjaman online (pinjol).

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, mengungkapkan bahwa tindakan Kompol CP terbongkar setelah adanya laporan masyarakat mengenai praktik pemerasan yang dilakukan oleh oknum polisi tersebut.

“Kompol CP meminta uang damai sebesar Rp20 juta kepada seorang pengguna narkoba agar dibebaskan. Namun, karena korban tidak memiliki uang, Kompol CP kemudian meminta KTP korban dan menggunakannya untuk mengajukan pinjaman online,” ujar Pandra, Senin (10/3).

Setelah dana dari pinjaman cair, uang tersebut diserahkan kepada Kompol CP sebagai syarat pembebasan. Aksi ini menambah daftar panjang pelanggaran etik yang dilakukan Kompol CP.

“Atas tindakan tersebut, Kompol CP bersama satu perwira lainnya dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), sementara tujuh personel lainnya dikenai sanksi demosi,” jelasnya.

Lebih lanjut, Pandra menegaskan bahwa Kompol CP bukan pertama kali melakukan pelanggaran. Ia telah tiga kali menjalani sidang kode etik akibat berbagai penyalahgunaan wewenang sebelumnya.

“Keputusan PTDH ini merupakan akumulasi dari tindakan tercela yang telah berulang kali dilakukan. Ini adalah bentuk komitmen Polda Kepri dalam menindak tegas anggota yang menyalahgunakan jabatan,” katanya.

Meski telah dipecat secara tidak hormat, Kompol CP dan satu perwira lainnya masih memiliki hak untuk mengajukan banding. Namun, Polda Kepri memastikan bahwa seluruh prosedur telah dijalankan sesuai aturan guna menjamin transparansi dalam penegakan hukum.

“Polda Kepri ingin memastikan bahwa seluruh aparat yang bertugas benar-benar menjalankan tugas dengan integritas dan profesionalisme. Tidak ada toleransi bagi anggota yang melanggar hukum maupun kode etik,” tutup Pandra. (*)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.