Informasi Perkara Narkoba Di PN Surabaya Banyak Yang Hilang

Melalui Website sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (20/9/2022), setidaknya terdapat beberapa perkara Narkotika yang tidak mencantumkan data perkara

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SURABAYA (SurabayaPostNews) — Sistem keterbukaan informasi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya diragukan keberadaanya, Hal itu terbukti dari banyaknya perkara Narkotika yang telah disidangkan ataupun terdaftar tidak mencantumkan kronologis dan barang bukti.

Melalui Website sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (20/9/2022), setidaknya terdapat beberapa perkara Narkotika yang tidak mencantumkan data perkara.

Adapun perkara Narkotika yang tidak tercantum kronologis dan berang buktinya diantaranya, Perkara Nomor : 1927/Pid.Sus/2022/PN SBY dengan status pendaftaran.

Selain itu, nama terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta nomor surat pelimpahan juga tidak dicantumkan.

Kemudian Perkara Nomor: 1926/Pid.Sus/2022/PN Sby, dengan Nomor surat pelimpahan B. 1152/M.5.10.3/Enz.2/09/2022, terdakwa atas nama Mohammad Soleh dan Darmawan status pendaftaran perkara. Jaksa penuntut umum (JPU) Mosleh Rachman.

Lalu Perkara Nomor: 1928/Pid.Sus/2022/PN Sby, Nomor surat pelimpahan B. 1155/M.5.10/Enz.2/09/2022, Nomor surat pelimpahan B. 1155/M.5.10/Enz.2/09/2022. Dengan terdakwa Much Rizky Fauzi dan Edho Nanti Emosi Nindito, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dzulkifly Nento status pendaftaran perkara.

Selanjutnya Perkara Nomor : 1922/Pid.Sus/2022/PN Sby, Nomor surat pelimpahan B. 3986/M.5.43/Enz.2/09/2022 status perkara sidang pertama dengan terdakwa Hermawan dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari.

Humas Pengadilan Negeri Surabaya, Agung Pranata saat dikonfirmasi, banyaknya perkara Narkotika yang tidak dimasukan data menyatakan, besar kemungkinan masih dalam proses.” Ya, mungkin dalam proses,” ucapnya singkat.@**

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.