Janda Di Surabaya Edarkan Sabu, Untuk Beli Seragam Sekolah Anaknya

Ia nekat menjual barang haram tersebut untuk keperluan sehari-hari, karena dari jualan tokonya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarganya dan untuk membeli seragam sekolah anaknya

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SURABAYA (SurabayaPostNews) – Seorang janda beranak dua IS (42) warga Jemur Wonosari, Surabaya, harus berurusan dengan petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, lantaran nekat menjual narkoba jenis sabu.

Kanit Timsus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Ipda Idham Malik mengaku, pelaku ini sudah sebulan terkahir berjualan sabu. Dari hasil penjualan tersebut pelaku gunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

“Ia nekat menjual barang haram tersebut untuk keperluan sehari-hari, karena dari jualan tokonya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarganya dan untuk membeli seragam sekolah anaknya,” Ujarnya kepada awak media, Kamis, (28/7/2022).

Lanjutnya, menurut Idham, modus pelaku dalam transaksi dengan menggunakan sistem ranjau kepada para pemesan yang sudah ia kenal.

“Sabu ditaruh di suatu tempat, dan pemesan tinggal mengambil barang haram tersebut, sesuai perintah dari pelaku, yang sebelumnya sudah berkomunikasi,” Katanya.

Pelaku membeli satu gram sabu dari Bandar berinisial DN, kemudian menurut Idham, pelaku kemudian memecah sabu menjadi tujuh poket sabu siap edar.

“Paket hemat yang ia kemas sekitar 0,23 Gram hingga 0,35 gram, kemudian ia jual sekitar Rp. 200 ribu per poketnya,” Tambahnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, janda yang sehari-hari berjualan sebagai penjual kopi itu, bakal dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU narkotika, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.

 

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.