Kak Seto Tegaskan, Komnas PA Ilegal Sesuai Keluarnya Keputusan Menteri Sosial RI Tahun 1997

berdasarkan hasil pertemuan Forum Nasional Luar Biasa Perlindungan Anak 2016, penamaan dan penyebutan Komnas PA sudah tidak digunakan lagi. Penamaan organisasi kembali ke penamaan awal tahun 1997, yaitu Lembaga Perlindungan Anak Indonesia disingkat LPAI.

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

MALANG (SurabayaPostNews) – Sidang lanjutan kasus kekerasan seksual di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Senin (04/07/2022) , dengan agenda keterangan dari Saksi ahli yang dihadirkan oleh kuasa hukum terdakwa.

Ketua umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Prof. Dr. Seto Mulyadi, MSi.,Psi hadir sebagai saksi ahli Psikolog. Dalam persidangan Kak Seto sapaan akrabnya menyatakan Komnas PA ilegal.

Dikonfirmasi setelah sidang, Kak Seto  mengungkapkan, berdasarkan hasil pertemuan Forum Nasional Luar Biasa Perlindungan Anak 2016, penamaan dan penyebutan Komnas PA sudah tidak digunakan lagi. Penamaan organisasi kembali ke penamaan awal tahun 1997, yaitu Lembaga Perlindungan Anak Indonesia disingkat LPAI.

Ditindaklanjuti dengan keluarnya Keputusan Menteri Sosial RI No. 81/HUK/1997 tentang Pembentukan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) yang difasilitasi oleh Dapertemen Sosial RI (Kementerian Sosial RI) dan UNICEF.

Pada Tanggal 26 -27 Oktober 1998 dilakukan pertemuan Forum Nasional Perlindungan Anak (FORNAS PA) I untuk memilih Pengurus LPA Pusat (Komnas Anak) yang difasilitasi Departemen Sosial RI (Kementerian Sosial RI) dan UNICEF.

Pertemuan ini menghasilkan 11 orang pengurus periode 1998- 2002 dengan Ketua Umum Dr. Seto Mulyadi dan Sekretaris Jenderal Ibu Nafsiah Mboi.

Pada tahun 1999 oleh pengurus LPA Pusat (Komnas Anak) organisasi didaftarkan kepada Notaris Ratih Gondokusumo Siswono, SH Nomor 6 Tanggal 17 Februari 1999 dengan nama Lembaga Perlindungan Anak.

Tanggal 23 – 25 Oktober 2002 dilaksanakan pertemuan Forum Nasional Perlindungan Anak (FORNAS PA) II untuk memilih pengurus LPA Pusat (Komnas Anak) yang difasilitasi Departemen Sosial RI (Kementerian Sosial RI) UNICEF.

Pertemuan ini menghasilkan 11 orang Pengurus periode 2002 – 2006 dengan Ketua Dr. Seto Mulyadi dengan  Sekretaris Jendral Erwin Pardede.

Kemudian pada Tahun 2006 dilaksanakan Forum Nasional Perlindungan Anak (FORNAS PA) III untuk memilih Pengurus LPA Pusat (Komnas Anak). Pertemuan ini menghasilkan pengurus periode 2006 – 2010 dengan Ketua Umum Dr. Seto Mulyadi dengan Sekretaris Jenderal Arist Merdeka Sirait.

Tanggal 24 – 27 Mei 2010 dilaksanakan Forum Nasional Perlindungan Anak (FORNAS PA) IV bertempat di Cikarang yang difasilitasi oleh Kementerian Sosial RI.

Pertemuan ini menghasilkan Pengurus Periode 2010 – 2014 dengan Ketua Umum Arist Merdeka Sirait dan Sekretaris Jendral Samsul Ridwan.

Tanggal 23 – 25 Nopember 2015 dilaksanakan pertemuan Forum Nasional Perlindungan Anak (FORNAS PA) V di Kota Batu Provinsi Jawa Timur. Pertemuan dihadiri oleh 22 Pengurus LPA Provinsi seluruh Indonesia.

Pertemuan tersebut menghasilkan beberapa hal, diantaranya;
1. Draft rumusan Anggaran Dasar (AD) organisasi
2. Draft rumusan program kerja organisasi
3. Draft rumusan garis perjuangan organisasi (pokok-pokok pikiran strategis)
4. Terbentuknya struktur organisasi Komnas Anak periode 2015 -2020
5. Terpilihnya pimpinan Dewan Komisioner Komnas Anak periode 2015 – 2020 dengan sistem paket, yaitu sdr Arist Merdeka Sirait (sebagai Ketua Umum), dan sdr H. Samsul Ridwan, S.H., M.H. (sebagai Sekretaris Jendral)

Berdasarkan evaluasi mendalam dan beberapa pertimbangan serta usulan LPA Provinsi khususnya hasil konsultasi dengan Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak Kemensos RI, akhirnya pada tanggal 29 – 30 April 2016 diselenggarakan pertemuan Forum Nasional Perlindungan Anak Luar Biasa (FORNAS PA LUB) di Bekasi yang dihadiri oleh 18 LPA Provinsi (dari 22 LPA Provinsi).

Pertemuan menghasilkan beberapa hal, diantaranya;
1. Mencabut Mandat Ketua Umum dari Sdr. Arist Merdeka Sirait
2. Pengesahan Anggaran Dasar (AD) organisasi
3.Terbentuknya susunan pengurus LPA Pusat periode 2016-2021
4. Mengukuhkan pimpinan Dewan Pengurus LPA Indonesia dengan sistem paket, yaitu Dr. Seto Mulyadi, M.Si., Psi. (sebagai Ketua Umum) dan H. Samsul Ridwan, S.H., M.H. (sebagai Sekretaris Jenderal)

Hasil keputusan FORNAS LUB didaftarkan pada notaris R.A  Setiyo Hidayati, S.H., M.H. dengan Akte Notaris Nomor 10 tanggal 13 Mei 2016, telah mendapatkan pengesahan pendirian Badan Hukum Perkumpulan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) dari Direktur Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0058972.AH.01.07 tahun 2016 tertanggal 25 Mei 2016.

Bahwa nama dan bentuk organisasi berdasarkan akte notaris dan yang telah mendapatkan pengesahan dari Ditjen AHU Kemenkumham RI adalah Perkumpulan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPA Indonesia), dan meninggalkan nama Komnas Anak/Komnas PA.

Berdasarkan Anggaran Dasar yang tertuang pada akte notaris tahun 2016, bahwa organ/keanggotaan organisasi Perkumpulan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia adalah sebagai berikut;
1. Ditingkat Nasional bernama LPA Indonesia (LPAI)
2. Ditingkat Provinsi bernama Lembaga Perlindungan Anak (LPA Provinsi)
3. Ditingkat Kabupaten/Kota bernama Lembaga Perlindungan Anak Kabupaten/Kota (LPA Kabupaten/Kota)

Selanjutnya pada tanggal 26-28 Oktober 2021 dilaksananakan kegiatan pertemuan Forum Nasional Perlindungan Anak (FORNAS PA) ke-VI bertempat di Hotel Balairung, Jakarta, dengan beberapa kesepakatan utama yaitu:

1. Pengesahan penamaan “LPAI” sebagai penamaan resmi organisasi, serta penamaan LPAI/LPA di tingkat Provinsi/Kab/Kota.
2. Terbentuknya susunan pengurus LPAI Pusat periode 2021-2026, dengan Ketua Umum yaitu Prof. Dr. Seto Mulyadi, M.Si., Psi sebagai Ketua Umum dan Ir. Titik Suhariyati sebagai Sekretaris Umum, serta komposisi kepengurusan lainnya.
3. Pengesahan legalitas organisasi dengan Akte Notaris No. 14 tanggal 24 Desember 2021 serta Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM RI No. AHU-0000049.AH.01.08TAHUN 2022. Dan saat ini dalam proses Surat Keputusan Pengukuhan oleh Menteri Sosial RI.

“Untuk tambahan informasi yang juga kami pandang sangat krusial bahwa LPAI telah mendapatkan pengesahan loggo/hak merk organisasi yang telah kami daftarkan sejak tahun 2017 lalu dan akhirnya dikeluarkan sertifikat hak merk dari Kementerian Hukum dan HAM RI, yang dikeluarkan pada tanggal 23 Juli 2020,” Ujar kak Seto saat memberikan keterangan ke awak media usai persidangan, Senin (04/07/2022).

Kak Seto menjelaskan, Berdasarkan hasil pertemuan Forum Nasional Luar Biasa Perlindungan Anak tahun 2016, penamaan dan penyebutan Komnas PA sudah tidak digunakan lagi. Penamaan organisasi kembali ke penamaan awal tahun 1997, yaitu Lembaga Perlindungan Anak Indonesia disingkat LPAI. Tegasnya, LPAI sama sekali tidak mengakui keberadaan organisasi Komnas PA, karena penamaannya sudah disepakati kembali ke LPAI.

“Bahwa sejarah dan kronologis organisasi yang kami sampaikan diatas, adalah satu kesatuan informasi yang utuh, sebagai informasi sejarah organisasi yang dapat dipertanggungjawabkan oleh Pengurus LPAI baik periode 2016-2021, 2021-2026 serta periode selanjutnya,” Ujarnya.

Seto menambahkan, Mengingat bahwa sejak tahun 2017 sampai dengan saat ini di beberapa daerah Provinsi/Kabupaten/Kota telah telah dibentuk organisasi-organisasi baru underbow dari yang menamakan diri Komnas PA tersebut.

“Bahwa secara sejarah dan kronologis organisasi, mereka tersebut adalah ilegal. Selanjutnya bersama ini kami informasikan, bahwa khususnya di Provinsi Jawa Timur, perwakilan kami adalah LPA Provinsi Jatim yaitu Kak Anwar selaku Ketua dan LPA kota Malang, yaitu dan Kak Nunang selaku Ketua,” Tegasnya.

Menurut Seto, dalam kegiatan dan pelaksanaan perlindungan anak di Indonesia, LPAI beserta perwakilan dan mitra di daerah menekankan untuk selalu bekerjasama, khususnya dengan Pemerintah.

“Kami meyakini, bahwa Pemerintah baik secara sendiri maupun bersama-sama telah dan akan selalu melakukan langkah-langkah positif dalam rangka kepentingan terbaik untuk anak, khususnya terkait vaksinasi bagi anak,” Pungkasnya

Dalam kesempatan yang sama, sekretaris umum LPAI Titik Suhariyati menyampaikan, Kami menyadari bahwa Negara menjamin kebebasan masyarakat untuk berkumpul, berpendapat dan berorganisasi.

“Kami, Pengurus LPAI Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota sangat menyambut baik dan siap bekerjasama serta bermitra terhadap organisasi-organisasi lain, khususnya organisasi yang mempunyai visi dan misi sama. Akan tetapi bagi organisasi beserta underbownya di daerah yang sejak berdiri dan kronologis saja sudah salah dan ilegal, yang menyebutkan diri dengan Komnas PA, maka kami akan menempuh langkah-langkah sesuai prosedur hukum,” Tandanya.

Sebagai Informasi, berikut struktur organisasi lembaga perlindungan anak Indonesia (LPAI) pusat;

1. Prof. Dr. Seto Mulyadi, M.Si., Psi
Ketua Umum LPAI
2. Ir.Titik Suhariyati
Sekretaris Umum LPAI
3. Anwar Sholihin
Ketua LPA Jawa Timur
4. Drs. Joko Nunang, M.E.
Ketua LPA Kota Malang
5. H. Samsul Ridwan S.H, M.H
Sekretaris jenderal LPAI

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.