Kasus BLBI, Obligor Ditengarai Kaburkan Asset

SurabayaPostNews — Rencana Mahkamah Agung (MA) untuk memeriksa ulang putusan sengketa sita aset yang dimenangkan oleh obligor telah mendapatkan respons positif. Ini terjadi karena debitur atau obligor BLBI diduga kuat telah menyembunyikan aset mereka, yang selama ini telah dimanfaatkan dengan berlarut-larut selama 26 tahun.

Ketua Panitia Khusus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia Dewan Perwakilan Daerah (Pansus BLBI DPD) Jilid II, Bustami Zainuddin, menjelaskan bahwa tindakan ini mencerminkan semangat penyelesaian hak tagih negara melalui jalur hukum.

Ada beberapa isu yang perlu diperhatikan, Pertama, pemalsuan data dan ketidaktransparan dalam pelaporan aset. Fakta menunjukkan bahwa beberapa obligor telah melaporkan aset mereka dengan data yang terindikasi palsu, seperti tanah yang tidak ada, ukuran lahan yang berbeda, atau aset yang tidak memiliki nilai.

Kedua, ada indikasi bahwa obligor telah mengulur-ulur waktu dalam membayar utang mereka, yang menimbulkan kecurigaan akan adanya kesengajaan. Mereka tampaknya telah menggunakan berbagai taktik untuk menghindari tanggung jawab keuangan mereka, termasuk upaya untuk mengaburkan dan menyembunyikan aset mereka.

Ketua Pansus BLBI DPD ini juga mengingatkan bahwa hakim dalam pengadilan harus memahami bahwa tugas Satgas BLBI adalah untuk mengembalikan uang negara. Selama ini, negara telah memberikan waktu yang cukup panjang kepada obligor untuk membayar utang mereka, namun masih ada keterlambatan yang signifikan.

Pihaknya mendorong Satgas BLBI untuk bertindak tegas jika menemukan indikasi obligor yang menyembunyikan aset mereka. Tindakan pidana harus diambil terhadap mereka yang sengaja menyerahkan harta bermasalah, dan kasus-kasus seperti ini harus ditangani dengan serius.

Bustami menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dalam menegakkan hukum terhadap obligor yang nakal. Kehadiran hukum harus membuat para pelaku kejahatan perbankan ini merasa jera, dan negara harus berani memproses hukum untuk mencapai tujuan tersebut.