Kasus SP3 di Polda Jatim, Warga Surabaya Praperadilkan Polda jatim

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Surabaya — Kinerja Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim dinilai tidak profesional dan tidak konsisten dalam penegakan hukum karena mengeluarkan dua kali Surat Perintah Penghentian Penyidikan, akibatnya, seorang warga surabaya menuntut keadilan dengan melakukan upaya hukum Praperadilan. 

Perkara Berawal dari laporan Polisi dengan Nomor : LP-B/935/XII/RES.1.9/2020/UN/SPKT Polda Jatim dengan terlapor Liem Ming Lan dan Helmi/ Ming Tjoe alias Debora Helmi selaku terlapor atas dugaan memberikan keterangan palsu dibawah sumpah sebagaimana diatur dalam Pasal 242 KUHP, pada 9 April 2021 penyidik mengeluarkan SP3 karena dinilai tidak cukup bukti.

Merasa tidak mendapat keadilan, pelapor Lie David Linardi melalui kuasa hukumnya Johan Widjaja,Setelah 9 April 2021 melaporkan ke Mabes Polri tentang SP3 yang dikeluarkan Polda Jatim, sehingga dilakukan gelar perkara pada 29 Juni 2022 lalu, dan diputuskan serta memerintahkan Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim agar kembali melanjutkan perkara yang dilaporkan tersebut.

Johan Widjaja mengatakan, berdasarkan putusan Mabes Polri tersebut, penyidik Ditreskrimum Polda Jatim kembali melanjutkan penyelidikan atas laporan kliennya sehingga penyidik menaikan statusnya dari Penyelidikan menjadi penyidikan.

“Dengan dinaikannya status dari penyelidikan ke penyidikan, tentunya penyidik disana sudah mengantongi dua alat bukti yang kami berikan sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP,” terang Johan kepada wartawan, Rabu (20/3/2024).

Disinggung keterangan Palsu dibawah sumpah yang dilakukan oleh terlapor, Johan menegaskan, Liem Ming Lan selaku terlapor pertama telah memberikan keterangan palsu yang mengaku sebagai orang tua kandung dari terlapor 2 pada sidang perceraian dengan kliennya.

“Pada sidang perceraian di Pengadilan Negeri Surabaya 2014 lalu, terlapor Debora Helmi menghadirkan Liem Ming Lan yang diakui sebagai orang tua kandung (Ibu). Padahal orang tua terlapor sendiri bernama Oei Jik Mee, dan itu tertera sesuai pada dokumen Negara,” tambahnya.

Namun, Johan menjelaskan lebih lanjut, Penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda Jatim, pada pada 29 Februari 2024 , kembali menghentikan perkara tersebut dengan mengeluarkan SP3 dengan Nomor: SPPP/28/A/RES.1.9/Ditreskrimum Polda Jatim dengan alasan tidak cukup bukti.

“Disini kami melihat Penyidik Polda Jatim menangani perkara ini tidak profesional, karena ada dua saksi fakta yang mengenal siapa itu kedua terlapor. Bahkan, terlapor Liem Ming Lan yang diakui sebagai orang tua kandung saat memberikan kesaksian di Pengadilan, usianya lebih muda dari terlapor Debora,” beber Johan lebih lanjut.

Selain tidak profesional, Johan menyatakan penyidik juga dianggap tidak konsisten dimana dua alat bukti yang diajukan telah dinilai cukup sehingga status dari Lidik dinaikan ke Sidik, namun dimentahkan kembali dengan dikeluarkannya SP3.

“Dalam Pasal 184 KUHAP alat bukti itu dinilai cukup sesuai dengan keterangan saksi, keterangan ahli, surat atau dokumen dan keterangan terdakwa. Dengan dikeluarkannya SP3 itu kami melakukan Praperadilan kepada penyidik Polda Jatim,” pungkasnya.

Sementara Lie David Linardi mengaku sangat dirugikan oleh keterangan terlapor Liem Ming Lan atas putusan pengadilan yang mengharuskan dirinya bercerai dengan istrinya hingga saat ini tidak bisa bertemu dengan ke empat anaknya.

“Ibu Kandung dari mantan istri saya bernama Oei Jik Mee, sementara Liem Ming Lan yang dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan itu adalah temannya pada persekutuan doa.” ujarnya singkat

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.