Kasus Tragedi Kanjuruhan, PN Surabaya Minta Kejati Jatim Daftarkan Berkas Secara Online

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SURABAYA (SurabayaPostNews.Com) — Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah menerima berkas kasus tragedi Kanjuruhan yang didaftarkan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Selasa (03/01/2022).

Pernyataan tersebut diungkap oleh Humas PN Surabaya, Agung Permana. Meski sudah menerima berkas secara fisik, PN Surabaya meminta kepada pihak kejaksaan untuk melakukan pendaftaran secara online.

“Berkas secara fisik sudah dibawa ke Pengadilan, tapi untuk pendaftaran mesti secara elektronik. Karena untuk penomoran dan lainnya dilakukan secara elektronik,” Ujar Agung, Selasa.

Di kesempatan yang sama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat Hari Basuki yang turut mendaftarkan berkas menyatakan, bahwa Jaksa yang menyidangkan perkara ini nantinya ada sebanyak 17 orang Jaksa.

“Jaksa yang menyidangkan 17 orang, ” Kata Rahmat Hari Basuki.

Dalam perkara ini terdapat 5 (lima) orang tersangka yang statusnya akan segera ditingkatkan menjadi terdakwa. Mereka anatara lain, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, Kabag Ops Polres Malang Wahyu SS, dan Kasat Samapta Polres Malang Ajun Komisaris Polisi Bambang Sidik Achmadi.

Satu orang tersangka lainnya yakni direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita masih belum bisa dilimpahkan ke Pengadilan lantaran Penuntut Umum pada pekan lalu mengembalikan berkas ke Penyidik kepolisian Polda Jawa Timur.

Kasi Penkum Kejati Jatim Fathur Rohman beralasan, pengembalian berkas tersangka Akhmad Hadian Lukita itu disebabkan adanya beberapa kekurangan yang belum bisa dilengkapi oleh penyidik, sehingga belum bisa dinyatakan lengkap atau P-21.

Bos PT LIB itupun dikeluarkan dari tahanan Polda jatim lantaran masa penahanan-nya telah habis, dan penyidik masih belum bisa merampungkan berkas sesuai petunjuk Jaksa. @ (jun).

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.