Keterangan Terdakwa Kasus Kanjuruhan Berubah-Ubah

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SURABAYA (SurabayaPostNews) — Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, salah satu terdakwa tragedi Kanjuruhan menerangkan dalam persidangan bahwa ia hanya diperintahkan untuk tidak membekali diri dengan senjata api sewaktu laga Persebaya vs Arema FC.

Kapolres Malang hanya menekankan kalau Brimob dilarang membawa senjata api.

Wahyu kemudian membeberkan fakta dalam giat pertandingan Arema FC VS Persebaya pada awal Oktober 2021 lalu. Laga tersebut melibatkan pengamanan 300 Brimob. Personel ini tidak dilarang membawa gas air mata.

Pada persidangan sebelumnya, Jaksa penuntut umum menilai keterangan terdakwa kerap berubah-ubah.

Wahyu beralasan kalau ia bersama para terdakwa lain sempat merasa kecapekan ketika diperiksa penyidik Polda Jatim. Beberapa pertanyaan dari penyidik menurut dia dijawab dalam kondisi fikiran kurang fokus.

“Saya beserta pejabat-pejabat utama lain diperiksa sejak tanggal 1. Saat diperiksa tanggal 4, kondisi kami sangat kecapekan”.kata dia.

Dari beberapa keterangan yang sudah ia nyatakan di BAP menurutnya ada yang gagal fokus.

“Untuk kebenaran mungkin ada yang benar, mungkin ada yang saya tidak fokus,” kata Wahyu Setyo Pranoto.@ (jun)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.