Dugaan Penyelewengan Dana Hibah UMKM Pemkab Gresik Diselidiki Kejaksaan

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

GRESIK (SurabayaPostNews) — Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik bakal memanggil pelaku UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) penerima dana hibah tahun anggaran 2022 untuk dimintai keterangan. Pemanggilan itu terkait dugaan penyelewaengan dana yang digelontorkan pemerintah dengan model e-katalog.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik Nana Riana Sejauh ini menklaim telah memeriksa 10 orang untuk dimintai keterangan.

“Kami telah memeriksa 10 orang penerima hibah dari UMKM untuk uji sampling,” Ujar Nana Riana.

Tidak menampik kemungkinan pihak kejaksaan bakal memanggil banyak lagi pelaku UMKM yang menerima program dana hibah.

“Melihat besarnya penerima dari hibah ini maka kami akan memanggil lebih banyak lagi pemerima hibah,”kata dia.

Untuk mementukan apakah perkara ini masuk ke tanah tindak pidana korupsi atau tidak, pihaknya membutuhkan waktu untuk melakukan pemeriksaan karena masih membutuhkan data tambahan.

“Percayakan sama kami untuk menyelesaikan dugaan kasus penerimaan hibah UMKM ini. Pihak kami akan bersikap profesional,” jelasnya.

Terkait dengan dugaan pemeriksaan anggota DPRD Gresik yang lainnya, Nana Riana mengungkapkan tergantung dari hasil pulbaket. Untuk itu, diperlukan tambahan keterangan maka akan dipanggil untuk diperiksa.

Saat ini lanjut Nana Riana, tim pidana khusus (pidsus) memeriksa 14 orang. Di antaranya 3 pejabat yakni Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perindag Pemkab Gresik, Malahatul Farda, Sekretaris Subhan, dan Kepala Bidang Koperasi, Usaha Mikro, Fransiska Dyah Ayu Puspitasari serta Ketua Komisi II DPRD Gresik, Asroin Widiana dan 10 orang penerima hibah.@ (fq)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.