Jadi Pengedar Sabu, Dua Pemuda Asal Sidayu Gresik Diadili

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

GRESIK – Dua orang pemuda asal sidayu jadi pesakitan di ruang sidang Pengadilan Negeri Gresik, Selasa (1/3/22), mereka antara lain, Muhammad Rafiud Arrozaq dan Roi Santoso.

Muhammad diketahui berprofesi sebagai juru parkir sedangkan Roi bekerja sebagai tenaga serabutan.

Keduanya diadili atas kasus peredaran Narkotika Jenis Sabu-sabu. Jaksa Penuntut Umum JPU Anas Huda Sofianuddin dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menjerat kedua terdakwa dengan dakwaaan 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Adapun ancaman hukuman bagi kedua terdakwa ialah hukuman pidana penjara selama 20 tahun dan paling ringan ialah 5 tahun.

Sidang agenda pembacaan dakwaan ini, Jaksa Anas menghadirkan dua orang saksi penangka dari Polres Gresik, yakni Ahmad Abdul Azis dan Feri Yunianto.

Azis yang memberikan keterangan pertamakali didalam sidang menjelaskan, dia melakukan penangkapan pada terdakwa Muhammad Rafiud Arrozaq didekat sebuah sekolah di kecamatan Sidayu.

“Penangkapan Di Jalan Desa Sambipondok depan sekolah MI Islamiah Sambipondok kecamatan . Sidayu,”ungkap Azis, diruang sidang PN Gresik, Selasa.

Dari tangan Muhammad, polisi menemukan barang bukti barang bukti dua (2) klip plastik berisi sabu seberat 0,21 gram yang diselipkan oleh terdakwa didalam bungkus rokok.

Setelah melakukan Pengembangan, penyidik kepolisian juga melakukan penangkapan kedapa Roi Santoso dkediamannya Desa Kertosono, Sidayu, Gresik. Polisi mendapatkan nama Roi melalui sebuah ponsel milik Muhammad dimana didalam posnel itu keduanya intens berkomunikasi terkait sabu-sabu yang bakal diedarkan diwilayah Gresik.

Dari penangkapan itu, petugas mendapati barang bukti sabu sebanyak 5 (lima) plastik klip Narkotika jenis shabu seberat 0,80 gram.##

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.