JAKARTA — Kejaksaan Agung kembali memeriksa satu saksi kunci dalam penyidikan dugaan manipulasi kewajiban pembayaran pajak sejumlah perusahaan pada periode 2016–2020. Saksi terbaru yang diperiksa adalah ABS, mantan Kepala Kantor Pajak Wajib Pajak Besar Satu Jakarta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyebut pemeriksaan ABS dilakukan untuk mendalami dugaan “permainan internal” oknum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang diduga memperkecil kewajiban pajak perusahaan besar melalui rekayasa administrasi, koreksi fiskal, atau negosiasi gelap di level pemeriksa.
“Pemeriksaan ini untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi pemberkasan,” kata Anang dalam pernyataan tertulis, Kamis, 27 November 2025.
Langkah ini melanjutkan pemeriksaan intensif sepanjang pekan ini. Dua hari sebelumnya, penyidik telah memanggil Suryo Utomo, mantan Staf Ahli Menkeu dan eks Direktur Jenderal Pajak, Bernadette Ning Djah Prananingrum, Kepala KPP Madya Semarang.
Pemanggilan mereka diarahkan untuk memperkuat konstruksi dugaan bahwa manipulasi pajak tidak hanya terjadi di level teknis pemeriksa, tetapi berpotensi melibatkan rantai komando yang lebih tinggi.
Bernadette sendiri termasuk dalam daftar pencegahan ke luar negeri sejak 14 November 2025 hingga 14 Mei 2026. Empat nama lain yang dicegah adalah:
Ken Dwijugiasteadi, mantan Dirjen Pajak, Victor Rachmat Hartono, Direktur Utama PT Djarum, Karl Layman, Pemeriksa Pajak Muda DJP Jakarta Selatan I dan Heru Budijanto Prabowo, konsultan pajak.
Pencegahan adalah bagian dari proses penyidikan untuk menyasar jaringan besar rekayasa pajak yang merugikan keuangan negara dalam jumlah jumbo, sekaligus membuka lemahnya pengawasan internal Kementerian Keuangan pada periode tersebut.
Namun Kejaksaan Agung belum mengumumkan tersangka dalam kasus ini membuat proses penyidikan dinilai kurang gercep.