Kejari Batu Menerima Penyerahan TSK dan BB Terduga Pencurian dari Penyidik Polres Batu 

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BATU (SurabayaPostNews) – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu menerima penyerahan Tersangka dan barang bukti tahap 2 perkara pencurian  dengan pemberatan,Selasa (15/8/2023).

Hal ini disampaikan Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negri Batu, Muhammad Januar Ferdian,SH,MH, melalui press release.

“Selasa tanggal 15 Agustus 2023 bertempat ruang Tahap 2 Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batu mendapat penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Tahap 2 perkara dari Penyidik Kepolisian Polres Batu kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Batu,” jelasnya.

Ini,jelas dia,perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan, tersangka NH, berasal dari Kecamatan
Manna Kabupaten Bengkulu Selatan.

Kronologis perkara tindak pidana ini, dijelaskan Januar sapaan akrab Kasi Intel Kejari Batu, NH terduga pelaku pencurian dengan pemberatan terjadi pada hari Kamis tanggal 22 Juni 2023, di Jalan Welirang,Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Kota Batu berawal dari laporan warga melalui Whatsapp kepada Kepala Dinas PUPR Kota Batu atas nama Alfi Hidayat.

“Laporan tersebut terkait hilangnya Grill (tutup selokan) di wilayah Kota Batu, atas laporan tersebut diteruskan share ke grup Dinas PUPR.Selanjutnya Kepala Dinas PUPR memerintahkan anggotanya untuk melakukan pengecekan di titik obyek Grill yang hilang,setelah dilakukan pengecekan benar terdapat 156 titik Grill (tutup selokan) yang hilang di wilayah Kota Batu.Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 46.800.000 (empat puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah),”ujarnya.

Lantas ujar dia, atas perbuatan tersangka NH melanggar Pasal 362KUHP Jo.Pasal 64 KUHP dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu yang menangani perkara,Indira Qori Safitri,SH.

“Tersangka oleh Jaksa Penuntut Umum dilakukan penahanan jenis Rutan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Lowokwaru Malang selama 20 hari terhitung mulai tanggal 15 Agustus 2023 hingga 04 September 2023 dan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Malang untuk dapat segera disidangkan,”tutupnya.(Gus)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.