Surabaya – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya memusnahkan berbagai barang bukti perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan dilakukan pada Kamis (21/11/2024) di halaman belakang kantor Kejari Surabaya oleh Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan (Seksi B3R).
Barang bukti yang dimusnahkan mencakup narkotika, senjata tajam, handphone, hingga uang palsu.
Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Ajie Prasetya, SH., MH., melalui Kepala Seksi Intelijen, Putu Arya Wibisana, SH., MH., menjelaskan bahwa barang-barang tersebut merupakan hasil rampasan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Seluruh barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan barang-barang yang dalam amar putusan dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan,” ujar Putu Arya Wibisana.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi:
- 400 gram sabu-sabu,
- 11 gram ekstasi,
- 1,1 kilogram ganja,
- 181.000 butir pil LL,
- 26 unit handphone,
- 8 bilah senjata tajam, dan
- 144 lembar uang palsu.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejari Surabaya Ajie Prasetya, para kepala seksi di Kejari Surabaya, jaksa, pegawai kejaksaan, serta perwakilan dari Polrestabes Surabaya, BNN Kota Surabaya, tokoh agama, dan tokoh masyarakat.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kejari Surabaya untuk mendukung penegakan hukum serta mencegah peredaran barang-barang ilegal di masyarakat. Pemusnahan dilakukan dengan cara yang sesuai prosedur guna memastikan barang-barang tersebut tidak lagi disalahgunakan.@ jn