Kejari Surabaya Rehab 6 Korban Penyalahguna Narkoba

Pelaksanaan rehabilitasi melalui proses hukum ini berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Penyalahgunaan Narkotika

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SURABAYA(SurabayaPostNews) — Enam (6) orang tersangka penyalahguna Narkotika jenis sabu-sabu direhabilitasi oleh Kejaksaan Negeri Surabaya di Balai Rehabilitasi Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Menur, dengan metode pendekatan Keadilan Restorative Justice (RJ).

Para tersangka yang direhabilitasi itu antara lain Mochamad Mochtadi, Faisal Akbar Pratama, Mochammad Nur Fauzy, Budiyono, Arvie Riswandi dan Fatkurrohman Hakim.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Surabaya, Ali Prakosa menerangkan, Pelaksanaan rehabilitasi melalui proses hukum ini berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Penyalahgunaan Narkotika.

“Rehabilitasi Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominitus Litis Jaksa”terang Ali Prakosa, Jumat (28/4).

Sebelum dilakukan pelaksanaan rehabilitasi lanjut Ali, Penuntut Umum telah melakukan penelitian terhadap Berkas Perkara dengan hasil bahwa terhadap para Tersangka memenuhi persyaratan untuk dapat dilakukan rehabilitasi menurut hukum.

Psrsyaratan tersebut antara lain pemeriksaan laboratorium forensik dengan hasil positif mengandung narkotika, kemudian tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika, dan merupakan pengguna terakhir (end user),

“Juga pada saat ditangkap tidak ditemukan barang bukti narkotika atau barang bukti narkotika tidak melebihi pemakaian 1 (satu) hari,” beber Ali Prakosa.

Kemudian sambung Ali, berdasarkan asesmen terpadu Tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu, atau korban penyalahguna narkotika.

Selain itu, tersangka diketahui tidak pernah menjalani rehabilitasi atau apabila telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali yang didukung dengan surat keterangan yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.

“Juga adanya surat jaminan dari pihak keluarga Tersangka untuk bersedia menjalani rehabilitasi melalui proses hukum,” imbuhnya.

Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini dikatakan Ali hanya berlaku satu kali dan untuk pengulangan tindak pidana atau pelaku yang sudah pernah dihukum tidak dapat dihentikan perkaranya dengan mekanisme RJ.

“Diharapkan dengan dihentikannya perkara pidana melalui RJ ini, tersangka dapat bertaubat dan dapat menjalani kehidupan bermasyarakat tanpa adanya label sebagai terpidana,” tandasnya@ (Jun).

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.