SURABAYA (SurabayaPostNews) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya melakukan penahanan pada dua orang tersangka korupsi Pengerjaan Proyek Panel listrik di daerah Kalimantan Barat. Kamis (05/10/2023).
Dua tersangka itu adalah BK, Direktur Utama PT Semesta Elteindo Pura (SEP) dan HK yang merupakan Komisaris di PT SEP.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak Jemmy Sandra menerangkan, Pada 2011 para tersangka ini mendapatkan proyek pembangunan panel listrik dari PT Wika (Wijaya Karya) di daerah Kalimantan Barat.
“Proyek berupa Pekerjaan Pengadaan Panel MVD, LVD, MCC, VVVF, SCP, LCP dan Capacitor Bank untuk Proyek ICA Chemical Grade Alumina, Tayan, di Kalimantan Barat,” terang Jemmy, di gedung Kejari Tanjung Perak, Surabaya.
Karena tidak memiliki modal yang cukup, Kedua tersangka kemudian mengajukan Pinjaman ke Bank Jatim dengan jenis kredit Modal Kerja Pola Keppres. Sebuah fasilitas kredit khusus kepada Kontraktor untuk menyelesaikan suatu pekerjaan berdasarkan Kontrak Kerja.
Setelah mendapat kucuran modal dari Bank Jatim, PT SEP tidak segera membayar kredit sebagaimana yang telah disepakati. Padahal, PT Wika sebagai pihak yang memberikan proyek sudah memberikan pembayaran kepada PT SEP.
Dari peristiwa itu, Bank Jatim dikatakan Jemmy mengalami kerugian mencapai miliaran rupiah. “Sehingga Negara dirugikan sekitar 7,5 miliar,” Kata Jemmy.
“Perbuatan terdakwa itu kita sangkakan dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 Junto Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” tandasnya.@ jun