BATU (SurabayaPostNews) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu menerima dua tersangka dan barang bukti (BB) dalam perkara Narkotika dari penyidik Polres Batu pada Kamis, 5 Oktober 2023.
Penyerahan dua tersangka beserta BB Narkotika tersebut berlangsung di ruang tahap 2 (seksi tindak pidana umum) Kasi Pidum Kejari Batu.
Melalui siaran pers Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Batu, Muhammad Januar Ferdian, SH, MH, penyerahan tahap 2 atas perkara dan barang bukti tersebut diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Batu.
“Kedua tersangka, CER (25), berasal dari Desa Gunungsari, Kecamatan Batu, Kota Batu. Mereka didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya.
Sementara JPU Kejari yang menangani perkara ini adalah Gusti Ayu Made Dwi Kartika, SH. Kronologis terjadinya tindak pidana ini adalah sebagai berikut.
“Pada hari Rabu, tanggal 21 Juni 2023, sekitar pukul 00.30 WIB, di dalam rumah di Dusun Pagergunung, Desa Gunungsari, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, tersangka memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I, bukan tanaman jenis sabu,” lanjutnya.
Tersangka CER ditangkap dalam rumah oleh tim Kepolisian Polres Batu. Selain itu, saat melakukan penangkapan, kepolisian juga melakukan penggeledahan dan menemukan BB berupa 1 pocket sabu yang dibungkus plastik klip kuning seberat 1,95 gram dan satu buah sekrop dari sedotan.
Barang bukti tersebut ditemukan dalam kotak berkas catok rambut mini yang diletakkan dalam lemari kamar depan rumah tersangka. Selain itu, polisi juga menemukan 1 unit HP Merk Samsung warna hitam yang ditaruh di atas tempat tidurnya tersangka, yang merupakan alat komunikasi transaksi narkoba.
*TSK mengakui bahwa sejumlah alat bukti tersebut adalah miliknya.
Berikutnya, TSK PBA (18) merupakan warga Desa Junrejo, Kecamatan Batu Kota Batu. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu yang menangani adalah Fitria I.R, SH.
Kronologis peristiwa pada Minggu, tanggal 11 Juni 2023, sekitar pukul 21.00 WIB, di dalam rumah di Jl. Raya Junrejo, Desa Junrejo, telah terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu. Petugas Kepolisian Polres Batu menangkap tersangka di dalam rumah.
Setelah pihak Kepolisian melakukan penggeledahan di gudang yang ada di dalam rumah tersangka, ditemukan barang bukti narkotika sebanyak 57 pocket sabu dengan total berat bruto 42,3 gram.
Kemudian ditemukan alat bukti berupa 1 unit timbangan elektronik warna hitam, 1 pack plastik klip di dalam bekas cotton bud, 1 sekrop sedotan, dan 1 unit HP merk iPhone.
Atas perbuatan tersangka PBA, melanggar pasal 114 ayat (2) Jo. 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, subsidair pasal 112 ayat (2) Jo. 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam perkara yang menjerat dua tersangka ini, pihaknya tidak saling berhubungan dalam perkara narkotika yang telah dilakukan tahap 2. Tersangka saling berhubungan dengan tersangka lain. Untuk BM (barang bukti) belum dilakukan tahap 2 oleh pihak Kepolisian, lantaran masih dilakukan pengembangan penyidikan.
Untuk sejumlah tersangka, Jaksa Penuntut Umum melakukan penahanan di rumah tahanan Rutan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Lowokwaru Malang selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 05 Oktober 2023 sampai dengan 24 Oktober 2023,” papar Januar, sapaan akrab Kasi Intel Kejari Batu.@(Gus)