SURABAYA (SurabayaPostNews) – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur belum bisa mengambil sikap apakah bakal menempuh upaya hukum kasasi, atas vonis bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kepada Stella Monica Hendrawan, terdakwa yang terjerat kasus UU ITE.
Kasi Penkum Kejati Jatim, Fathur Rohman mengatakan, sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Jaksa Penuntut Umum (JPU) diberi kesempatan selama 14 hari untuk menentukan upaya hukum selanjutnya.
“JPU masih pikir-pikir slama 14 hari sebagaimana ketentuan KUHAP. Kita akan update lagi setelah 14 hari,”terang Fathur Rohman, Jumat (17/12/2021).
Diketahui dalam perkara ini, terdakwa Stella Monica divonis bebas atas dakwaan pasal Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Majelis hakim yang diketuai Imam Supriyadi menyatakan, perbuatan Stella yang mengunggah komplain atas pelayanan klinik kecantikan L viors di media sosial tidak memenuhi unsur pidana seperti halnya dakwaan jaksa.
“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya,” ujar hakim ketua Supriyadi, membacakan amar putusannya, Selasa lalu.
Stella dilaporkan oleh L Viors yang diwakili Irene Christilia Lee.
Klinik L Viors menilai, unggahan Stella di story’ instagramnya memuat pencemaran nama baik klinik, sehingga melaporkan perkara itu pada polisi.
Irene dalam hal ini menklaim dirugikan karena postingan story Instagram terdakwa banyak dilihat oleh orang banyak sehingga berpotensi merusak reputasi nama baik klinik.@ *