Kejati Jatim Ajukan Kasasi Vonis Stella Monica

Kasasi tanggal 27 Desember 2021

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SURABAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim mengajukan upaya hukum kasasi atas vonis bebas Stella Monica yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Keterangan tersebut diungkap Kasi Penkum Kejati Jatim Fathurrahman. Menurutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi pada 27 Desember 2021 lalu. Sedangkan untuk memori kasasi dikirimkan ke Mahkamah Agung (MA) pada 7 Januari 2022.

“Kasasi tangal 27 Desember 2021, memori kasasi tanggal 7 januari 2022,”ungkap Fathur, Selasa (15/2/22).

Diketahui dalam perkara ini, Stella Monica merupakan terdakwa atas kasus pencemaran. Dia dijerat dengan dakwaan pasal 27 ayat 3 jo. pasal 45 UU Informasi dan Teknologi dan Transaksi (ITE).

Konsumen klinik L Viors itu dituduh telah mencemarkan nama baik klinik melalui media sosial, dengan cara mengupload screenshot percakapannya dengan konsumen lain.

Stella dalam unggahan story’ Instagram pribadinya menklaim mendapatkan hasil kurang memuaskan setelah melakukan perawatan di L Viors.

Unggahan Stella itu membuat L Viors mengambil langkah hukum dengan melaporkannya kepada Polisi.

Pihak penyidik setelah mengumpulkan bukti dan saksi menetapkan Stella Monica sebagai tersangka dan melimpahkan berkas kasus ke Kejaksaan hingga sampai di Pengadilan.

Melalui serangkaian proses persidangan, majelis hakim yang diketuai Supriadi menjatuhkan vonis bebas kepada Stella Monica. @ *

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.