Spesialis Ranjau Sabu Dituntut 6 Tahun Penjara

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SURABAYA – Terdakwa kasus peredaran narkoba Ardi Prasetyo dituntut hukuman pidana 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gde Willy Permana. Senin (14/2/22).

Kasubsi Prapenuntutan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya itu menilai, perbuatan Ardi atas kepemilikan dan peredaran 4 poket sabu-sabu itu telah memenuhi unsur pidana sebagaimana yang diancamkan dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Narkotika.

“Kepada majelis hakim yang menangani perkara ini, (supaya) Menyatakan terdakwa Ardi Prasetyo alias Memet Bin Tarmudi bersalah melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.”kata Willy membacakan surat tuntutannya di ruang sidang Pengadilan Negeri Surabaya.

“Menghukum terdakwa Ardi Prasetyo alias Memet Bin Tarmudi dengan pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp 1,5 miliar, subsider 1 tahun,”imbuhnya.

Melalui surat dakwaan Jaksa terungkap modus jual beli narkoba yang dilakukan oleh Ardi.

Pada hari Rabu 3 November 2021 sekira jam 17.30 WIB, Ardi Prasetyo bertemu dengan M. Yani (terdakwa dalam berkas terpisah) di lapangan Jl.Osowilangun Timur RT.02 RW.04 Kota Surabaya, untuk menerima narkotika jenis sabu.

Selanjutnya oleh terdakwa Ardi Prasetyo, barang haram itu diantarkan ke pelanggannya yaitu Muhammad Faisol dengan upah Rp.50.000, setiap 5 kali pengantaran.

Hari Kamis 4 November 2021 sekitar jam 20.30 WIB, terdakwa Ardi Prasetyo menerima barang haram tersebut dari Kolil (DPO) dengan cara diranjau, yakni meletakan sabu kedalam sebuah pot depan rumah di depan Pos Satpam Kampung Jalan Osowilangon Timur.

Transaksi itu telah diketahui oleh petugas sehingga Ardi langsung dibekuk oleh pihak kepolisian.@ (Jn)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.