Ferdinand Hutahaean Didakwa Empat Pasal Sekaligus

Kasus Sara Ferdianand Hutahaean

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

JAKARTA (SurabayaPostNews) – Terdakwa kasus Sara, Ferdianand Hutahaean menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (15/2/2022).

Sebanyak 15 Jaksa Penuntut Umum (JPU) diterjunkan Kejaksaan Agung untuk menanagani kasus Ferdinand. Mereka antara lain, Baringun Sianturi, Diah Yuliastuti, Puji Triasmono, Abdullah, Dinat Galuh, Andi Surya, Kristanto, Ikhsan Nasrulloh, Hangrengga B, Ahmad Muhtaram, Mahendra, Andri Saputra, Guntur Adi Nugraha, Danang Dermawan, dan Hadziqotul.

Tidak main-main, Tim penuntut Umum menjerat Ferdinand dengan dakwaan pasal berlapis. Untuk dakwaan primer, Ferdinand didakwa Pasal 14 ayat (1) UU RI No.1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Ferdinand disebut dalam dakwaan telah Menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, “sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong.”kata JPU Baringin membacakan surat dakwaan diruang sidang PN Jakarta Pusat.

Untuk dakwaan Subsider, Pemilik akun Twitter @FerdinandHaean3 itu dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (2) UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ferdinand disebut dalam dakwaan jaksa sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (Sara).

Sementara untuk dakwaan ketiga, Lelaki kelahiran Sumatera Utara itu dijerat dengan dakwaan penodaan agama sesuai pasal Pasal 156a huruf a KUHP.

“Dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.”tegas tim Penuntut Umum.

Dakwaan terkahir, atau yang ke empat, Ferdinand dijerat menggunakan dakwaan melanggar Pasal 156 KUHP tentang pernyataan permusuhan atau penghinaan terhadap suatu golongan.

“Bahwa terdakwa Ferdinand Hutahaean selaku pemilik akun Twitter Ferdinand Hutahaean @FerdinandHaean3 pada hari Selasa tanggal 04 Januari 2022 sekira pukul 10.54 WIB, bertempat di kantor terdakwa yang beralamat di Ruko Mega Grosir Cempaka Mas Blok O No 15 Jalan Letjend Soeprapto Jakarta Pusat, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dimuka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat,”ujar Jaksa.

Kasus ujaran Sara Ferdinand ini diawali melalui akun Twitter pribadinya, @FerdinadHaean3, dia menuliskan tentang pendiri Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, Bahar Bin Smith.

Kicauan satir Ferdinand dinilai menciptakan rasa permusuhan terhadap Bahar Bin Smith yang sedang tersangkut masalah hukum.

JPU mengatakan, terdapat delapan unggahan Ferdinand melalui Twitter miliknya yang menjadi bukti kasus ini. Klimaks dari seluruh unggahan Ferdinand melalui akun Twitter-nya, berupa tulisan kebencian yang ditujukan kepada golongan agama tertentu.

“Terdakwa menyatakan ‘kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, dia lah pembelaku selalu dan Allah-ku tak perlu di bela’,” kata Baringin menirukan tulisan Ferdinand di Twitter.

Perbuatan Ferdinand dinilai Jaksa bertolak belakang dengan nilai-nilai luhur bangsa, salahsatunya toleransi sesuai amanat Pancasila@. (No)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.