Kepailitan PT Gusher Tarakan: Legal Standing Steven Hakim dan Tanda Tanya atas Pengawasan PN Surabaya

Catatan Redaksi

Rangkaian perkara PT Gusher Tarakan menyisakan persoalan serius: kewenangan pihak yang mengajukan PKPU, penggunaan surat kuasa palsu, hubungan Dimas Abimanyu dengan kurator Tafrizal H. Gewang, hingga tanggung jawab pengadilan dan hakim pengawas dalam memastikan proses kepailitan berjalan sesuai hukum.

Dalam perkara PT Gusher Tarakan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya, sejumlah persoalan tersebut perlu kembali dibongkar. Bukan hanya karena kepailitan perusahaan dipersoalkan oleh pihak yang mengaku sebagai pengurus sah, tetapi juga karena muncul perkara pidana terkait penggunaan surat kuasa atas nama Leny, serta hubungan antara Dimas Abimanyu Sasono dan Tafrizal H. Gewang yang perlu dibaca dalam konteks keseluruhan perkara.

Persoalan ini menuntut pemeriksaan yang lebih serius. Sebab, ketika kewenangan pemohon dipersoalkan dan dokumen yang berkaitan dengan permohonan pailit kemudian terbukti bermasalah dalam perkara pidana, pertanyaan tentang ketelitian pengadilan dan efektivitas pengawasan terhadap proses kepailitan tidak bisa dihindari.

Akta 2016 dan legal standing Steven Hakim

Salah satu persoalan utama dalam kepailitan PT Gusher adalah kewenangan Steven Hakim saat mengajukan PKPU atas nama perusahaan.

Dalam pemberitaan SurabayaPostNews pada 21 Januari 2023, kuasa hukum PT Gusher, Hermawan Benhard Manurung, menyatakan bahwa Steven Hakim dan Hendrik Hakim merupakan mantan pengurus yang telah diberhentikan melalui perubahan susunan pengurus perusahaan pada 14 Maret 2016. Akta Nomor 12 tertanggal 14 Maret 2016 itu disebut mencantumkan Gusti Syaifuddin sebagai direktur utama, Agus Tony sebagai direktur, dan Deny Mardani sebagai komisaris. Baca laporan SurabayaPostNews.

Persoalannya, permohonan PKPU PT Gusher diajukan pada 2017 dengan Steven bertindak atas nama perusahaan. Kajian hukum yang diterbitkan USM Law Review pada 2025 juga menyoroti penggunaan Akta RUPS Luar Biasa Nomor 45 tertanggal 15 Maret 2012 sebagai dasar Steven mengaku sebagai presiden direktur.

Menurut kajian tersebut, akta itu berkaitan dengan perubahan kedudukan kantor pusat perusahaan dari Tarakan ke Balikpapan. Baca kajian USM Law Review.

Penggunaan akta lama untuk mengklaim kewenangan mewakili perusahaan merupakan persoalan hukum yang serius.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, khususnya Pasal 92 dan Pasal 98, mengatur kewenangan direksi untuk mengurus dan mewakili perseroan. Karena itu, status seseorang sebagai pengurus pada masa lalu tidak dengan sendirinya memberinya kewenangan untuk mewakili perusahaan pada saat permohonan PKPU diajukan.

Yang harus diuji adalah apakah pada tanggal permohonan diajukan ia masih memiliki kewenangan hukum untuk bertindak atas nama PT Gusher.

Di sinilah ketelitian pengadilan menjadi krusial. Apabila terdapat akta perubahan pengurus yang lebih baru, dokumen tersebut semestinya menjadi bagian penting dalam pemeriksaan kewenangan pemohon.

Persoalan itu tidak cukup diselesaikan hanya dengan menunjukkan bahwa seseorang pernah tercatat sebagai direktur atau presiden direktur.

Legal standing bukan formalitas pelengkap persidangan. Ia merupakan pintu awal untuk menentukan apakah seseorang berhak mengajukan permohonan atas nama pihak yang diwakilinya.

Jika kewenangan itu tidak ada, persoalannya menyentuh fondasi proses hukum yang kemudian berujung pada putusan pailit.

Surat kuasa Leny: dari dokumen yang dipersoalkan hingga putusan pidana

Persoalan lain muncul dalam permohonan kepailitan yang diajukan atas nama Leny, pemilik salah satu tenan di Grand Tarakan Mall.

Dalam laporan SurabayaPostNews pada 20 Januari 2023, kuasa hukum PT Gusher mengungkapkan bahwa Dimas Abimanyu Sasono dan Fahrul Siregar bertindak sebagai kuasa Leny dalam proses permohonan pailit. Leny tidak mengenal kedua advokat tersebut dan menyatakan tidak pernah memberikan kuasa kepada mereka.

Laporan itu juga menyebut adanya pertemuan pada 24 Februari 2017 di Ruko Golden Boulevard, BSD City, Tangerang, yang dalam rangkaian dakwaan perkara pidana dikaitkan dengan Tafrizal H. Gewang dan Fahrul Siregar.

Menurut keterangan kuasa hukum PT Gusher yang dimuat dalam laporan tersebut, surat kuasa yang dipersoalkan diserahkan dalam rangka pengajuan permohonan terhadap PT Gusher. Baca laporan mengenai peran kurator.

Persoalan tanda tangan itu kemudian masuk ke ranah pidana. Laporan pemeriksaan Laboratorium Forensik Nomor 2836/DTF/2020 tertanggal 23 Maret 2020 menyatakan tanda tangan pada dokumen yang diperiksa tidak identik dengan tanda tangan pembanding.

Dimas Abimanyu kemudian dijatuhi pidana tujuh bulan dalam perkara Nomor 1324/Pid.B/2021/PN Surabaya terkait penggunaan dokumen yang dipersoalkan tersebut.

Putusan pidana terhadap Dimas harus dibaca berdasarkan perbuatan dan pertanggungjawaban yang dinyatakan terbukti dalam putusan tersebut.

Dokumen yang dipakai dalam proses hukum telah menjadi objek perkara pidana, dan penggunaan surat kuasa tersebut berujung pada pemidanaan Dimas.

Pengadilan tidak cukup hanya menerima dokumen yang secara tampilan memenuhi persyaratan administratif.

Ketika kewenangan pemberi kuasa atau keaslian tanda tangan menjadi persoalan, pemeriksaan terhadap dokumen dan hubungan para pihak merupakan bagian penting dari upaya menjaga keadilan proses peradilan.

Dimas Abimanyu & Fahrul Siregar merekomendasikan Tafrizal Gewang: hubungan yang harus dijelaskan

Ada fakta lain yang tercantum dalam berkas perkara dan patut menjadi perhatian: Dimas Abimanyu dan Fakhrul Siregar (DPO) merekomendasikan Tafrizal H. Gewang, yang kemudian menjadi salah satu kurator dalam perkara kepailitan PT Gusher Tarakan.

Keterangan mengenai rekomendasi tersebut menempatkan hubungan Dimas dan Tafrizal dalam konteks yang lebih luas daripada sekadar nama yang kebetulan muncul dalam berkas berbeda.

Dimas merupakan pihak yang dipidana dalam perkara penggunaan surat kuasa palsu, di sisi lain, Tafrizal Hasan Rewang tercatat sebagai kurator yang menangani kepailitan PT Gusher.

Dalam rangkaian perkara nama Tafrizal juga disebut dalam pemberitaan mengenai penyerahan surat kuasa kepada pihak yang kemudian menggunakannya untuk mengajukan permohonan.

Dalam perkara yang berkaitan dengan dokumen bermasalah dan proses kepailitan perusahaan, hubungan rekomendasi semacam ini tidak semestinya diabaikan. Justru di sinilah transparansi dibutuhkan untuk menepis keraguan terhadap independensi pengurusan harta pailit.

Kurator bukan pihak yang bebas dari kewajiban pertanggungjawaban.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, kurator mengurus dan membereskan harta pailit sesuai ketentuan hukum.

Kedudukannya membawa tanggung jawab karena tindakan kurator dapat berpengaruh langsung terhadap debitur, kreditor, dan pihak lain yang berkepentingan.

Jika dokumen rekomendasi tercantum dalam berkas permohonan kepailitan, dokumen tersebut patut dibaca sebagai bagian dari rekam perkara, bukan malah dikesampingkan.

Pengadilan Niaga harus menjelaskan bagaimana persoalan mendasar itu diperiksa

Putusan pailit PT Gusher Tarakan dijatuhkan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya pada 9 Mei 2017. Kajian USM Law Review tahun 2025 secara khusus menjadikan perkara ini sebagai studi kasus mengenai akibat hukum penggunaan akta autentik oleh organ perusahaan yang dinilai tidak lagi berwenang.

Kajian tersebut menyimpulkan bahwa dokumen yang digunakan dalam perkara PT Gusher dibuat dalam bentuk akta autentik, tetapi pihak yang bertindak atas nama perseroan dinilai telah diberhentikan dan tidak lagi memiliki kewenangan.

Penelitian itu berpendapat bahwa akta yang dibuat oleh organ yang tidak berwenang tidak semestinya menjadi dasar hukum permohonan kepailitan.

Kajian itu memberikan dasar untuk menilai bahwa persoalan kewenangan organ perusahaan dalam perkara PT Gusher bukan persoalan sepele. Ia merupakan isu hukum yang layak diuji secara mendalam.

Kritik terhadap pengadilan harus berangkat dari sini. Pengadilan Niaga memiliki peran menentukan dalam memeriksa permohonan kepailitan.

Pemeriksaan tidak semestinya berhenti pada terpenuhinya dokumen secara formal apabila terdapat persoalan substantif tentang siapa yang berwenang mewakili perusahaan.

Kepailitan bukan perkara administratif biasa. Putusan pailit mengubah penguasaan dan pengelolaan harta perusahaan, memengaruhi kreditor, dan dapat menentukan keberlanjutan usaha. Karena itu, pemeriksaan atas kewenangan pemohon dan validitas dokumen seharusnya menjadi bagian utama dari kehati-hatian hakim.

Hakim pengawas: pengawasan tidak boleh berhenti pada administrasi pemberesan

Tanggung jawab pengadilan tidak selesai ketika putusan pailit dijatuhkan dan kurator mulai menjalankan tugas.

Dalam sistem kepailitan Indonesia, hakim pengawas memiliki peran untuk mengawasi pengurusan dan pemberesan harta pailit sesuai Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004.

Kedudukan itu membuat persoalan PT Gusher perlu dilihat bukan hanya dari proses pemeriksaan awal, melainkan juga dari bagaimana pelaksanaan kepailitan diawasi setelah putusan dijatuhkan.

Ketika muncul putusan pidana terkait penggunaan surat kuasa yang dipersoalkan dalam rangkaian perkara kepailitan, konsekuensinya patut diperiksa dalam kerangka pengawasan.

Hakim pengawas tetap harus memastikan bahwa pelaksanaan tugas kurator berlangsung sesuai hukum, bahwa tindakan pengurusan dan pemberesan dapat dipertanggungjawabkan, serta bahwa persoalan yang relevan terhadap kepentingan debitur dan kreditor ditangani melalui mekanisme yang tepat.

Pengawasan tidak cukup dimaknai sebagai menerima laporan dan mengesahkan tahapan administrasi.

Esensinya adalah memastikan proses pemberesan berjalan sesuai hukum dan kepentingan para pihak terlindungi.

Apabila ada keberatan mengenai tindakan kurator, pengelolaan aset, atau independensi pelaksanaannya, keberatan tersebut perlu diperiksa melalui prosedur yang berlaku dan diberikan jawaban yang jelas.

Publik juga berhak mengetahui dasar tindakan pengawasan yang dapat diumumkan tanpa melanggar ketentuan kerahasiaan atau hak para pihak.

Kritik ini tidak berarti menyimpulkan hakim pengawas telah melakukan pelanggaran. Tanpa memeriksa penetapan, laporan kurator, korespondensi, serta keputusan pengawasan yang lengkap, kesimpulan seperti itu tidak dapat dipertanggungjawabkan. Akan tetapi, adanya persoalan yang berkelindan antara kewenangan pemohon, dokumen yang dipersoalkan, dan peran kurator merupakan alasan kuat untuk menuntut keterbukaan mengenai bagaimana pengawasan dijalankan.

Meski Hakim pengawas tidak bertanggung jawab atas setiap perbuatan pidana pihak lain hanya karena perkara berada dalam pengawasannya. Namun, ia tetap bertanggung jawab menjalankan fungsi pengawasan yang diberikan undang-undang secara sungguh-sungguh dan dapat dipertanggungjawabkan.

Putusan yang berkekuatan hukum tetap tidak menghapus kebutuhan akan evaluasi

Perkara PT Gusher telah melewati proses upaya hukum. Dalam dokumen permohonan penunjukan majelis hakim dan hakim pengawas yang diajukan tim kurator pada 30 September 2021, disebutkan bahwa putusan pailit tanggal 9 Mei 2017 telah dikuatkan melalui putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 1079 K/Pailit/2017 tanggal 18 September 2017 dan putusan peninjauan kembali Nomor 203 PK/Pailit/2018 tanggal 29 Oktober 2018.

Dokumen tersebut dapat ditelusuri melalui salinan permohonan penunjukan majelis hakim dan hakim pengawas.

Status berkekuatan hukum tetap tentu memiliki konsekuensi hukum.

Tetapi finalitas putusan tidak berarti seluruh pertanyaan tentang prosesnya menjadi terlarang untuk diperiksa.

Menghormati putusan yang berkekuatan hukum tetap bukan berarti dapat menutup mata terhadap persoalan yang muncul kemudian. 

Lembaga yang memiliki kewenangan pengawasan dapat memeriksa hal-hal yang memang berada dalam ruang lingkup tugasnya.

kepailitan tidak boleh menyisakan ruang gelap

Kepailitan PT Gusher Tarakan menyangkut lebih dari sekadar perusahaan yang dinyatakan pailit. Perkara ini mempertemukan persoalan kewenangan organ perseroan, penggunaan dokumen yang dipersoalkan dalam perkara pidana, hubungan rekomendasi yang berkaitan dengan kurator, serta efektivitas pengawasan atas pemberesan harta pailit.

Rangkaian itu menuntut jawaban. Legal standing pemohon harus dapat diuji. Keabsahan dokumen harus dinilai berdasarkan bukti. Penunjukan dan pelaksanaan tugas kurator harus transparan. Pengawasan pengadilan harus dapat dipertanggungjawabkan.

Apabila proses awalnya menyisakan persoalan kewenangan, sementara dalam rangkaian perkara muncul putusan pidana terkait penggunaan surat kuasa palsu, wajar jika salah satu pihak mempertanyakan pengadilan.

Pada akhirnya, ukuran kepercayaan terhadap pengadilan bukan hanya apakah sebuah perkara telah diputus. Ukurannya juga terletak pada apakah prosesnya dapat dijelaskan, apakah keberatan yang relevan diperiksa secara serius, dan apakah pengawasan terhadap pelaksanaan putusan benar-benar berfungsi.

Dalam perkara PT Gusher, yang perlu dijawab bukan hanya bagaimana perusahaan berakhir dalam kepailitan, melainkan juga apakah setiap tahap yang mengantarkannya ke sana telah memenuhi standar kewenangan, keabsahan dokumen, independensi, dan pengawasan yang dituntut hukum.@ *