Soal Pailit PT Gusher, Kuasa Hukum Beber Bukti Peran Kurator

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SURABAYA (SurabayaPostNews.Com) — Kuasa hukum PT Gusher Tarakan, Hermawan Benhard Manurung kembali mengulik soal rekayasa kepailitan PT Gusher yang sudah terungkap melalui putusan pidana nomor 1324/PID.B/2021/PN Surabaya.

Putusan tersebut menurut Benhard merupakan satu rangkaian yang tidak bisa dipisahkan dengan perkara PKPU/Pailit PT Gusher di Pengadilan Niaga Surabaya pada 2017 silam.

Diamana lanjut Benhard, Putusan pidana itu memuat jelas peran kurator Tafrizal Hasan Gewang dengan dua orang advokat yakni Fahrul Siregar dan juga Dimas Abimanyu.

Kedua advokat itu bertindak seolah menjadi kuasa dari kreditur atau pemohon pailit yakni Leny, salah satu pemilik tenan di Grand Tarakan Mall (GTM). Padahal, Leny tidak pernah mengenal atau bertemu dengan kedua orang advokat itu.

“Didalam putusan itu kita melihat surat dakwaan Jaksa kepada Dimas Abimanyu menyebut adanya pertemuan antara Kurator Tafrizal H Gewang dengan Advokat Fahrul Siregar (DPO), pada 24 Februari 2017 di di Ruko Golden Boulevard Blok O-17 Jalan Pahlawan Seribu BSD City Tangerang”.ujar Benhard, Jumat (20/01/2023).

Tafrizal menurut Benhard yang statusnya kurator dalam perkara (kepailitan) PT Gusher, memberikan surat kuasa ke Fahrul Siregar, guna untuk ajukan permohonan PKPU/Pailit PT Gusher Tarakan di Pengadilan Niaga Surabaya.

“Dalam pertemuan itu, Kurator Tafrizal memberikan surat kuasa palsu kepada Fahrul Siregar seolah-olah mendapat kuasa dari Leny (alm),” Ungkap Benhard.

Dari peristiwa itu, Dimas Abimanyu yang statusnya pengacara Magang di kantor hukum Fahrul Siregar diadili di Pengadilan Negeri Surabaya, dia dijatuhi hukuman 7 bulan penjara karena terbukti menggunakan kuasa palsu.

“Fahrul melarikan diri, dia mengorbankan pengacara magang untuk perbuatan licik. Saat ini status Fahrul masih DPO,” ujar Benhard.

Bukti-bukti atas perkara pidana ini dikatakan Benhard sesuai dengan putusan Nomor 1324/PID.B/2021/PN Surabaya, telah dilampirkan didalam putusan, sehingga menurut dia, PT Gusher dalam pailit itu tidak pernah ada.

“Apabila mengacu sesuai dengan putusan, brang bukti yang diajukan pemohon pailit adalah non identik, maka hasil keputusan itu dianggap batal tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Jadi kami berpendapat Kepailitan itu tidak pernah ada,”kata Benhard.

Sedangkan fakta Litigasinya menurut Benhard hanya tinggal menunggu proses hukum yang saat ini sudah ditempuh oleh pihaknya.

Benhard berharap, Pihak kepolisian segera menangkap Fahrul Siregar yang saat ini bersembunyi, dia juga menghimbau kepada Fahrul supaya segera menyerahkan diri dan bertanggung jawab atas perbuatannya.

“Kami juga mendesak pihak kepolisian memproses aktor-aktor intelektual didalam rekayasa kepailitan ini, termasuk kurator” tandasnya.@ (jun).

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.