Kepala Cabang Ekspedisi Skynet Akui Gunakan Uang Perusahaan

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SURABAYA (SurabayaPostNews.Com) –Kepala Cabang perusahaan ekspedisi Skynet, Anis Fachrul mengaku telah mempergunakan sebagian uang milik perusahaan secara ilegal untuk kepentingan pribadinya. Pernyataan tersebut ia ungkapkan sewaktu dia diperiksa sebagai pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (9/01/2023).

Dalam perkara ini, Anis oleh Jaksa didakwa telah menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 581 Juta.

“Ada yang saya gunakan untuk kepentingan pribadi,” Kata Anis, menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Uwais Deffa dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Surabaya, Senin.

Sebagai Kepala Cabang Skynet, Anis mengarahkan beberapa orang customer yang mempergunakan jasa ekspedisi untuk mentransfer invoice tagihan ke rekening pribadinya. Padahal Uang tersebut seharusnya disetor ke induk perusahaan yang ada di Jakarta.

Perbuatan itu dilakukan Anis, sejak bulan Juli 2020 hingga bulan September 2021. Padahal semenjak menjabat sebagai kepala cabang kantor Skynet di Ruko Apartemen Metropolis MSA 107 Jalan Tenggilis Nomor 127 Surabaya, dia mendapatkan gaji sebesar Rp. 10 juta per-bulan.

Kepada JPU, Anis mengaku menyesal dengan apa yang telah ia perbuat. “Saya sangat menyesal pak Jaksa,” Kata Anis kepada JPU Uwais.

Atas perbuatannya itu, Anis Fachrul dijerat dengan dakwaan pasal 374 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara@ (jun).

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.