Kepala DPKP Kota Batu Himbau Pengembang Segera Serahkan PSU ke Pemkot Batu

KPK Kerap Tanyakan Progres PSU 

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BATU (SurabayaPostNews) – KPK (komisi pemberantasan korupsi) kerap menanyakan progres PSU Kota Batu melalui zoom meeting.

Kepada Dinas Perumahan Kawasan dan Permukiman (DPKP) Kota Batu,Bangun Yulianto minta pada pengembang segera menyerahkan fisik PSU pada Pemkot Batu, Selasa (22/11/2022).

“KPK minta agar segera ada progres penyerahan PSU di batu.
Itu disampaikan pada zoom meeting MPC (Monitoring Center for Prevention) lalu bersama belasan daerah, terdiri kota dan kabupaten,” kata Bangun.

Pada zoom meeting dengan KPK, pekan lalu, Bangun menyebut kurang leluasa diskusi secara detail tentang kasus perkasus PSU di
Kota Batu.

“Tidak leluasa untuk diskusi secara detail tentang kasus perkasus yang ada di wilayah Kota Batu,” ujarnya.

Olehkarena itu, ujar dia, DPKP dan Kejari Batu meminta agar segera terealisasi penyerahan fisik PSU ke Pemkot Batu.

“Hingga saat ini belum ada penyerahan fisik.Ini akan segera ditindaklanjuti dengan mekanisme yang ada.Dinas Perumahan sudah pro aktif mencari informasi perumahan-perumahan di batu.
Perumahan yang sedang dibangun, maupun kapling -kapling tanah yang akan dibangun,” katanya.

Ini,kata dia, sudah bersurat pada semua desa, dan kelurahan untuk diberi daftar isian yang surat yang dikirim.

“Letak RT dan RW berapa, nanti DPKP akan turun kebawah melacak sejauh mana tingkat perizinan mereka buat.
Kalau ada yang belum akan saya datangi, dan diberi himbauan agar segera mengurus perizinan tentang perumahan,”tegasnya.

Lantas, tegas dia, dari total 104 perumahan, menurutnya sudah ada 25 perumahan lagi yang masuk untuk minta penyerahan secara adminitrasi.

“Sebelumnya sudah ada penyerahan  adminitrasi dari pengembang,dan sekarang ada tambahan 25, dan ini dalam proses diverifikasi pemohon,” bebernya.

Untuk itu, pihaknya meminta kerjasamanya dari pengembang
untuk segera memberikan secara administrasi kepada Pemkot Batu.

“Karena PSU ini adalah kewajiban untuk diserahkan pada pemerintah kota, supaya untuk proses -proses izin selanjutnya bisa berjalan dengan baik.Yang belum menyerahkan administrasi, sekarang belum bisa dilayani IMB, atau PBG (pendirian bangunan gedung) sesuai amanat dalam perdanya sepeti itu,” terangnya.

Dari sisi lain, terang dia, KPK pada waktu MPC (Monitoring Center for Prevention ) daerah diminta untuk segera ada progres tentang penyerahan PSU.

“Tapi khusus untuk batu sendiri yang disampaikan di forum MPC kemarin melalui zoom meeting bersama KPK ada 14 daerah, meliputi kota dan kabupaten,” pungkasnya.(Gus)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.