BATU (SurabayaPostNews) – Suwito, SH, MH, Pengacara pelapor Lin Whan Chin Warga Negara Taiwan bantah tudingan kuas hukum terlapor inisial RD, Selasa (22/11/2022).
Itu terkait berita sebelumnya bahwa pelapor, dituding kuasa hukum terlapor RD, lantaran tahun politik, mungkin memanfaatkan kepentingan itu.
“Perkara laporan Warga Negara Asing
(WNA)Taiwan di Polres Batu terhadap RD , dengan dugaan penipuan dan penggelapan tidak ada kaitannya dengan politik. Klien kami WNA tidak ada kepentingan politik,” kata Wito, di kantornya, Selasa,22/11/2022.
“Klien kami, diduga murni korban perbuatan RD.Saat berkenalan terlapor memperkenalkan diri sebagai petani yang berpengalaman di bidang sayuran, dan juga sang tokoh masyarakat, sekaligus anggota DPRD Kota Batu,” paparnya.
Ketika disebut, oknum anggota dewan menurut Suwito, kuasa hukumnya menyatakan keberatan lantaran tidak ada kaitannya dengan institusi, itu menurut Wito dalih yang dimaksud sah – sah saja, demi membela kliennya.
“Perlu dimengerti, segala perbuatan meski masih dalam dugaan, itu akan melekat dengan jabatan atau profesinya, kendati yang dilakukan tidak ada kaitannya dengan profesi maupun jabatannya,” ujarnya.
Perlu dipahami, ujar dia, pelapor sebelumnya pernah mencoba mediasi dengan cara datang langsung ke obyek atau lokasi terjadinya dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
“Kami datang ke tempat yang diduga sebagai lokasi dugaan perbuatan pidana yang di sampaikan klien kami, yakni kantor adminitrasi dan gudang tempat sayur-sayuran disimpan,” lanjutnya.
Dan gudang tersebut, menurutnya juga tempat menyimpan barang-barang milik pelapor.
“Kedatangan kami bersama tim,dalam rangka mediasi kekeluargaan. Namun dengan percaya diri terlapor mengatakan bahwa dirinya adalah anggota dewan,” jelas Wito.
Selanjutnya, menurut Wito, dirinya sempat melakukan pendataan barang-barang milik kliennya dalan penguasaan terlapor.
“Maka barang-barang itulah yang menjadi obyek laporan kami.Jadi, pelapor ini tidak ujug-ujug (datang datang) mengeluarkan dana miliaran pada kegiatan yang dimaksud. Aktivitas itu berada dirumah terlapor
di Wilayah Desa Bumiaji, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu,” ungkapnya.
Sebelumnya, ungkap dia, pelapor di yakinkan, bahwa terlapor seorang petani sayur sukses, dan seorang tokoh masyarakat terkenal, sekaligus seorang anggota dewan.
Perlu dipahami lagi, terkait materi laporan, Wito menyebut itu bukan wewenang nya, untuk menyampaikan secara detail pada media.
“Cukup kisi-kisi dugaan tindak pidana yang dilakukan terlapor. Klien kami sudah memberikan keterangan yang sebenar-benarnya didepan penyidik, tinggal terlapor bakal diperiksa penyidik Polres Batu,”kata dia.
Terpisah Kayat Harianto, SH,MH, rekan sejawatnya, yang juga pengacara pelapor menambahkan
jika laporan yang dilayangkan oleh kliennya merupakan perkara kerugian biasa dan dibilang kecil,dengan alasan.
“Masih ada lagi perkara lebih besar yang bakal dilaporkan lagi oleh kliennya.Laporan klien kami di Polres Batu, ini dibilang awal laporan perkara kecil, karena masih ada perkara lain bakal dilaporan lagi jauh lebih besar dari sekarang,” sergah Kayat tanpa menyebut perkaranya.
Jadi, menurutnya biarkan rekan-rekan penyidik Polres Batu melaksanakan pekerjaannya dengan baik tanpa ada intervensi dari pihak manapun.
“Kami yakin penyidik kerja profesional dan kami menyerahkan sepenuhnya perkara ini pada Polres Batu,” pungkasnya.(Gus)