Kepala Sekolah Yang Cabuli Muridnya Ditangkap Tim Tabur Kejari Surabaya

Terpidana kasus pencabulan anak dibawah umur Ali Shodiqin berhasil ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tim Tabur) Kejari Surabaya

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SURABAYAPOSTNEWS.COM (Surabaya) – Terpidana kasus pencabulan anak dibawah umur Ali Shodiqin berhasil ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tim Tabur) Kejari Surabaya, Rabu (11/5/2022).

Ali Shodiqin diketahui menjabat sebagai kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) disalah satu sekolah yang ada di Surabaya.

Dia terbukti melakukan tindakan cabul terhadap beberapa murid laki-laki yang dianggap nakal karena tidak menunaikan sholat Dhuhur berjamaah dengan cara memegang alat vital korban.

Kasi Intelijen Kejari Surabaya Khristiya Lutfiasandhi, dalam keterangannya mengatakan, Ali merupakan terpidana ketiga yang berhasil diamankan Tim Tabur selama sejak Januari tahun 2022. Ia diamankan di sekitar Trosobo Taman Sidoarjo.

“Terpidana ditangkap oleh Tim gabungan Pidum dan Intelijen di sekitar rumah orang tuanya sekitar jam 11.00 WIB tanpa perlawanan” kata Kristiya, Rabu siang.

Setelah menjalani proses swab antigen, terpidana dibawa ke Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng untuk menjalani pidana badan selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp. 60.000.000 subsider 2 bulan penjara sesuai putusan mahkamah Agung nomor 2008 K/Pid.Sus/2021 tanggal 2 Agustus 2022.

Ali Shodiqin dinyatakan Hakim terbukti secara sah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan dan perbuatan cabul terhadap anak secara berlanjut sebagaimana diatur di dalam Pasal 80 Jo. Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.