Kisah Pernikahan Narapidana dan Perjuangan Mendapatkan Status Kependudukan Anak

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SIDOARJO – Seorang Warga Binaan Lapas I Surabaya, dengan inisial SH, telah melangsungkan pernikahan dengan LS di Ruang Pelayanan Bimbingan Kemasyarakatan. Selain untuk melegalkan status pernikahannya, SH berharap anak mereka, SS, dapat diakui status kependudukannya.

Pernikahan keduanya berlangsung sederhana namun sakral, dengan para petugas lapas, warga binaan, dan keluarga sebagai saksi. Prosesi ijab dan qobul dipimpin oleh penghulu dari Kantor Urusan Agama Kecamatan Porong.

“Sebelumnya, SH dan LS telah menikah secara agama Islam pada tahun 2000,” ujar Kalapas I Surabaya, Jayanta.

Meskipun telah memiliki seorang anak, SS, status kependudukan mereka menjadi tidak jelas karena pernikahan mereka hanya sebatas nikah siri.

“Anaknya kesulitan mendapatkan layanan publik seperti pendidikan dan kesehatan karena status kependudukannya tidak jelas,” ungkap Jayanta.

Persetujuan pernikahan ini didasarkan pada hasil Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) atas permohonan pernikahan dari pihak keluarga sebagai penjamin.

“Pernikahan ini dilakukan sesuai hasil keputusan TPP yang menyetujui pengajuan permohonan hendak nikah,” jelas Jayanta.

SH bersyukur dapat melangsungkan pernikahan dengan bantuan pihak lapas, tanpa biaya selama proses izin nikah dan pernikahannya.

“Istri saya rutin berkunjung dua kali seminggu, salah satunya agar proses pernikahan berjalan lancar,” tambah SH, yang divonis delapan tahun penjara sejak 2021.

Prosesi pernikahan membuat SH tak mampu menahan air matanya, mengaku menyesal telah terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

“Dulu awalnya ikut-ikutan saja, ternyata dampaknya sangat berat, saya berharap bisa segera bebas,” ucapnya.

Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim, Asep Sutandar, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pembinaan lapas, memberikan hak kepada warga binaan untuk melangsungkan pernikahan di dalam lapas.

“Kami berikan hak untuk membangun keluarga yang sakinah, mawadah, dan warahmah dengan harapan bisa memberikan motivasi kepada warga binaan untuk memperbaiki diri,” ujar Asep.

Pelaksanaan pernikahan ini melalui tahapan persyaratan yang telah ditentukan oleh lapas serta koordinasi dengan stakeholder terkait. Izin pernikahan diberikan jika syarat administrasi narapidana yang hendak menikah sudah lengkap.

“Syarat menikah di lapas mencakup surat permohonan dan jaminan keluarga, serta surat keterangan hendak menikah dari kantor kelurahan dan KUA setempat,” terang Asep.*

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.