Surabaya (SurabayaPostNews) — Kanwil Kemenkumham Jatim mengusulkan 449 narapidana untuk menerima remisi khusus Natal 2023, dengan penekanan pada narapidana beragama Kristen.
Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono, menjelaskan bahwa pengusulan ini dilakukan secara otomatis melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).
Heni menambahkan bahwa proses verifikasi dan validasi sedang berlangsung di Ditjen Pemasyarakatan, dengan kemungkinan penyesuaian jumlah narapidana yang diusulkan.
Verifikasi manual tetap dilakukan untuk memastikan kelayakan narapidana menerima remisi sesuai aturan yang berlaku.
Heni menegaskan bahwa proses pengusulan remisi ini gratis, dan pihaknya siap memberikan sanksi jika ditemukan penyimpangan.
“Kami yakin pengusulan secara otomatis melalui SDP sudah cukup efektif untuk meminimalisir penyimpangan,” tegas Heni. @ *