Komplotan Joki UTBK Di Surabaya Untung Milaran Rupiah, Modusnya Selipkan Kamera di Baju Peserta

Mereka membekali peserta ujian dengan kamera kecil yang sudah dimodifikasi. Biasanya dipasang di kancing kemeja dan mereka di dibekali mikrofon

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SURABAYA (SurabayaPostNews) – Polrestabes Surabaya, membongkar sindikat joki Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) di salah satu Perguruan Tinggi Negeri di Surabaya.

Pelaku yakni MJ (40), MSN (34), ASP (38) MBBS (29), IB (31) MS (26) dan MF (20). Diduga membantu peserta yang menggunakan jasa mereka untuk menjawab ujian.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan mengatakan, pengungkapan kasus ini saat salah satu peserta ujian UTBK di kampus Surabaya ketahuan menggunakan joki. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan ditemukanlah tempat para joki tersebut melalukan aksinya.

Modus komplotan ini, menyelipkan peralatan elektronik seperti kamera, kabel, modem hingga headseat.

“Mereka membekali peserta ujian dengan kamera kecil yang sudah dimodifikasi. Biasanya dipasang di kancing kemeja dan mereka di dibekali mikrofon,” Ujarnya kepada wartawan, Jumat (15/07/2022).

Yusep menjelaskan, kamera yang terpasang, akan men-scan soal pada ujian UTBK. Soal tersebut kemudian dikerjakan oleh pelaku, hasilnya dikirim ke peserta lewat earphone.

“Dari hasil data, mereka termasuk punya kompetensi dan lulus universitas negeri cukup ternama, bahkan diakui bahwa mereka yang punya kemampuan dan kecerdasan,” ungkap Yusep.

Komplotan ini juga mendesain baju yang digunakan peserta untuk ujian. Bahkan, saat dideteksi menggunakan alat deteksi metal detektor, peralatan di tubuh peserta tidak terdeteksi.

“Para peserta sebelum mengikuti ujian, diarahkan ke sebuah rumah dan hotel, untuk dijelaskan teknis penggunaan alat-alat, seperti kamera hingga mikrofon. Alat-alat tersebut juga dipasangkan ke pakaian pwserta ujian,” Katanya.

Sehingga, hasil UTBK tersebut peserta mendapat nilai mendekati sempurna.

Yusep menambahkan, satu peserta ditarik uang Rp100 hingga Rp400 juta. Komplotan menerima sekitar 40 hingga 60 orang, dalam satu kali UTBK. Para komplotan ini mendapat untung Rp 6 miliar.

“Tahun 2020 dapat Rp 4 miliar, tahun 2021 dapat omset Rp 6 miliar,” kata Yusep.

Selain menangkap 8 tersangka sindikat komplotan joki UTBK. Pihaknya juga menyita beberapa barang bukti.

“Kita amakan, kurang lebih 65 modem, 63 kamera dan kemudian handpohne berjumlah 60. Alat perekam dan perangkat komputer yang merupakan rangkaian perlengkapa untuk melakukan proses pelaksanan joki online,” Pungkasnya.

Atas hal tersebut, 8 orang pelaku joko online ini disangkakan dengan Pasal 32 ayat (2) Subsider Pasal 48 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jonto 55 KUHP.

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.