KEDIRI (SurabayaPostNews) – Hari ini Senin (19/9/2022) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melakukan pemeriksaan saksi TPK (Tindak Pidana Korupsi) suap terkait pengalokasian anggaran Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Timur pada perieode (2014 – 2018), di Kantor Polres Kediri untuk tersangka BS.
Hal ini disampaikan Jubir (Juru Bicara) KPK Ali Fikri, melalui WhatsApp, Senin,(19/9/2022).
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polres Kediri Kota Jalan KDP Slamet No. 2, Bandar Lor, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, Jawa Timur,” Ujarnya.
Berikut lima saksi, yang diperiksa KPK;
1.Karna Thukul Pensiunan PNS.
2.Erik Supriyanti PNS/Kasi Pelestarian SDA Kabupaten Tulungagung
3.Fattah Jasin Wakil Bupati Pamekasan
4.Mohammad Yasin Kepala Bappeda Provinsi Jatim
5.Farid Abadi PNS. (Gus)