Usai Tahan 2 TSK Perkara TPK BPHTB dan PBB, Kejari Batu Periksa Belasan Saksi 

Pada hari Senin tanggal 19 September 2022 telah dilaksanakan pemeriksaan 6 orang Saksi terkait perkara dugaan TPK penyimpangan dalam pemungutan Pajak Daerah Berupa Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi Bangunan (PBB) pada Badan Keuangan Daerah Kota Batu Tahun 2020

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BATU (SurabayaPostNews) – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batu periksa 6 orang saksi, terkait Perkasa dugaan Tindak Pidana Korupsi BPHTB dan PBB di Badan Keuangan Daerah (BKD) Pemkot Batu, Senin (19/9/2022).

Pemeriksaan sejumlah saksi perkara TPK tersebut, disampaikan Kasi Intel (Kepala Seksi Intelejen ) Kejaksaan Negeri Batu, Edi Sutomo, SH, MH.

“Pada hari Senin tanggal 19 September 2022 telah dilaksanakan pemeriksaan 6 orang Saksi terkait perkara dugaan TPK penyimpangan dalam pemungutan Pajak Daerah Berupa Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi Bangunan (PBB) pada Badan Keuangan Daerah Kota Batu Tahun 2020,” kata Edi, Senin (19/9/2022).

Ke enam Saksi tersebut, terdiri dari ASN Bapenda Kota Batu dan pihak swasta, yakni  2 orang Saksi ASN Bapenda, dan 4 Saksi pihak swasta.

“Untuk 2 orang ASN Bapenda Kota Batu merupakan rekan kerja dari tersangka AFR dan untuk 4 orang pihak swasta merupakan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPATK),” ujarnya.

Pemeriksaan keenam Saksi oleh Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batu tersebut, berlangsung selama  kurang lebih 5 Jam mulai pukul 10.00 WIB sampai 15.00 WIB.

“Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batu akan terus mendalami perkara ini dengan memanggil dan memeriksa saksi – saksi terkait perkara tersebut,” papar Edi.

Sepeti diketahui, sebelumnya Penyidik Kejari Batu, Kamis,15 September 2022 lalu, telah memeriksa sejumlah 6 orang Saksi terkait perkara dimaksud.

Ke enam Saksi tersebut, terdiri 3 ASN Bapenda Kota Batu, dan 3 Saksi pihak swasta. Mereka diperiksa Penyidik selama 6 Jam mulai pukul 10.00 WIB sampai 16.00 WIB.

Berikutnya, Rabu tanggal 14 September 2022, juga meriksa 4 orang Saksi, terdiri 1 ASN dari Bapenda Kota Batu, merupakan Kasubid Pelayanan pada Bapenda Kota Batu.

Sedangkan 3 orang saksi merupakan staf di Bapenda Kota Batu. Ketiga staf yang diperiksa, adalah rekan kerja dari tersangka AFR dan satu orang kasubid merupakan atasan dari tersangka AFR.

Pemeriksaan keempat Saksi oleh Jaksa Penyidik tersebut, berlangsung selama 5 Jam mulai pukul 10.00 WIB sampai 15.00 WIB dan dilakukan secara terpisah.

Sekadar mengingatkan sebelumnya Kejari Kota Batu telah menetapkan 2  tersangka (TSK) 1, pegawai Bapenda Kota Batu berinisial AFR sebagai tersangka. Penetapan itu dilakukan karena AFR diduga terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan pungutan pajak daerah.

AFR ditetapkan tersangka bersama dengan rekannya yang berprofesi sebagai makelar tanah berinisial J.

J, diduga memanfaatkan jabatan AFR sebagai staf analis pajak dan operator atau yang punya akses ke Sistem Manajeman Informasi Objek Pajak (SISMIOP). Mereka melakukan pengubahan NJOP objek pajak.

Selain itu, AFR juga membuat Nomor Objek Pajak (NOP) baru serta mencetak SPPT-PBB di luar ketentuan yang diatur. Dengan begitu, mereka berdua bisa mengurangi biaya wajib pajak yang dikeluarkan dalam pengurusan tanah sehingga bisa mendapatkan harga lebih murah.

Jadi keduanya diduga bekerjasama, dan di SISMIOP itu ada ketentuan pajak berbeda-beda seusai daerah. Oleh tersangka kelas NJOP-nya diubah agar besaran BPHTB nya turun.(Gus)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.