KPK Perpanjang Masa Tahanan Sejumlah TSK Dugaan Suap Lelang Jabatan Di Pemkab Bangkalan

Tim Penyidik memperpanjang masa penahanan Tsk RALAI dkk untuk masing-masing selama 40 hari kedepan, terhitung 27 Desember 2022 s/d 4 Februari 2023

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BANGKALAN (SurabayaPostNews) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan TSK RALAI dan kawan – kawan masing – masing selama 40 hari kedepan.

Hal ini, disampaikan Juru Bicara (Jubir ) KPK Ali Fikri, Senin, 26 Desember 2022, Jakarta.

“Penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap lelang jabatan di Pemkab Bangkalan dengan TSK RALAI dkk. Saat ini masih dibutuhkan waktu untuk melengkapi alat bukti, diantaranya melalui pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi untuk melengkapi alat bukti dalam berkas perkara penyidikan,” papar Ali Fikri.

Sehingga, papar dia, Tim Penyidik memperpanjang masa penahanan Tsk RALAI dkk untuk masing-masing selama 40 hari kedepan, terhitung 27 Desember 2022 s/d 4 Februari 2023, sebagai berikut;

“1) RALAI ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih
2) AEL, WY dan AM ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur
3) HJ dan SH ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 gedung ACLC ,” urai Fikri.
(tim )

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.