KPK Tetapkan Tersangka Baru Perkara TPK Dugaan Suap

KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Ali Fikri Selasa (28/6/2022) menyampaikan KPK tetapkan tersangka baru terkait pengembangan dugaan suap pengalokasian anggaran bantuan keuangan provinsi Jawa Timur periode 2014 - 2018 untuk Kabupaten Tulungagung.

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

TULUNGAGUNG (SurabayaPostnews) – Melalui Perss Release Jubir (Juru Bicara) KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Ali Fikri Selasa (28/6/2022) menyampaikan KPK tetapkan tersangka baru terkait pengembangan dugaan suap pengalokasian anggaran bantuan keuangan provinsi Jawa Timur periode 2014 – 2018 untuk Kabupaten Tulungagung.

“KPK sedang melaksanakan penyidikan berupa pengumpulan alat bukti terkait dugaan suap pengalokasian anggaran bantuan keuangan provinsi Jawa Timur periode 2014 – 2018 untuk Kabupaten Tulungagung,” ujar Fikri.

Dalam penyidikan ini, ujar dia, KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka.

“Namun nanti saat upaya paksa penangkapan maupun penahanan, KPK akan mengumumkan pihak-pihak mana saja yang ditetapkan sebagai Tersangka, termasuk konstruksi perkara dan pasal pidana yang disangkakan,” lanjutnya.

Pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi merupakan salah satu upaya pengumpulan alat bukti yang dilakukan oleh Tim Penyidik dan saat ini sedang berjalan.

“KPK berharap dukungan masyarakat yang apabila memiliki berbagai informasi terkait perkara ini untuk segera dapat menyampaikan pada Tim Penyidik KPK untuk segera kami dalami info dimaksud,” jelasnya.

Lantas, jelas dia, hari ini, 28/6/2022 pemeriksaan saksi TPK terkait bantuan propinsi Jatim untuk Kabupaten Tulungagung tahun 2014-2018, dilakukan di Polres Tulungagung.

“1.Sutrisno Pensiunan PNS/mantan Kadis PUPR Tulungagung 2014-2018.
2.Syahri Mulyo mantan Bupati Tulungagung periode 2013 – 2018 dan 2018-2023
3.Supriyino mantan Ketua DPRD Tulungagung 2014 – 2019,” beber Fikri.

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.