Surabaya — Aksi pengerusakan rumah di Jalan Kedurus, Surabaya yang disertai penjarahan pada beberapa hari lalu mulai menemukan titik terang.
Pemilik rumah Wahyu Wibowo (42) menjelaskan, penghancuran rumah dan penjarahan itu diawali kesepakatan ilegal antara kakak iparnya, Soni dan pengusaha jasa pembongkaran rumah, M Hasan.
Sebelum kejadian, kata Wahyu, kakak iparnya memang pernah mengenalkan seseorang yang memiliki pekerjaan sebagai pemborong atau pengusaha jasa bongkar.
Pemborong disini maksudnya adalah orang yang biasa beli barang-barang dari bongkaran rumah untuk dijual lagi.
“Nah waktu itu belum ada deal harga, tapi tahu-tahu sudah dibongkar,” katanya.
Wahyu mengaku mengetahui bahwa yang membongkar rumah miliknya adalah mereka berdua setelah kakanya yang tak lain istri Soni mendatanginya di Lumajang dan menyerahkan uang 20 juta yang diklaim sebagai hasil bongkarkan rumah.
“Kakak saya Bilang rumah saya sudah dibongkar dan ngasih uang Rp20 juta,” ungkapnya.
kaget bukan kepalang, sebab sebelumnya tidak ada pemberitahuan atau konfirmasi apapun kepadanya baik dari Soni maupun Hasan, Sementara, kondisi rumahnya sudah roboh rata dengan tanah seperti terkena ledakan bom.
Selain itu, tambah Wahyu nama baiknya rentan tercoreng. Sebab secara yuridis dia memang masih menguasai sertifikat rumah, namun saat ini sudah dalam tahap proses pelunasan pindah tangan ke orang lain atau dijual.
“Pembeli itu sudah bayar Rp2,5 miliar, lalu tahu rumah yang akan dimiliki rusak ya jelas marah. Saya dimintai pertanggung jawaban. Ya mau gak mau saya minta keadilan ke polisi,” ujarnya.
Kapolsek Karangpilang, Kompol Arisky membenarkan adanya laporan kasus tersebut. Pihak yang berselisih dalam masalah ialah adik dan kakak ipar. Si ipar buka harga ke jasa bongkar rumah, tanpa rundingan dengan pemilik rumah. Sebaliknya, jasa pembongkar rumah melakukan eksekusi tapi tanpa terlebih dulu menghubungi pemilik rumah.
“Semua terlapor sudah jelas identitas dan keberadaannya. Kita sedang mengupayakan mediasi, semoga semua pihak bisa berdamai,” tandasnya.