Lagi Kasus Narkoba Di Pasok Dari Jalan Kunti, Nama Bandar Disamarkan & Berstatus DPO

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SURABAYA (SurabayaPostNews) — Kurir Narkoba jenis sabu-sabu jaringan Jalan Kunti, kembali diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas kasus peredaran narkotika ilegal.

Pengecer kecil yang biasa menjual paket hemat (Pahe) barang haram itu ialah Erick Surya Herlambang. Dia merupakan salah satu sindikat dari sesorang bandar di Wilayah Jalan Kunti, Surabaya yang namanya di samarkan oleh Penyidik kepolisian dengan sebutan “Cak”

Meski Kasus peredaran Narkoba di wilayah jalan Kunti surabaya ini acapkali dbongkar dengan banyaknya kasus yang ditangani penegak hukum. Namun peredaran barang haram di daerah itu tetap terus beroperasi.

Disebutkan dalam dakwaan Jaksa, Erick merupakan orang suruhan dari Ari (DPO) untuk membeli paket sabu kepada Cak yang juga berstatus DPO.

Ironisnya, baik pemesan maupun bandar dalam kasus ini oleh penyidik belum dapat ditangkap.

Erick disuruh membeli sabu seharga 150 oleh Ari kepada Cak di daerah Jalan Kunti.

“Atas permintaan Ari (DPO) untuk mendatangi CAK (DPO) di daerah Jl.Kunti Surabaya untuk membeli barang yang diduga merupakan narkotika jenis sabu dengan harga sebesar Rp.150.000,” Kutip bunyi dakwaan Jaksa penuntut umum (JPU) Uwais Deffa, rabu (22/9).

Erick kemudian ditangkap oleh Petugas Reskoba Polrestabes Surabaya dan ditetapkan sebagai tersangka, di dalka dakwaan jaksa, Erick dijerat dengan dakwaan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. @**

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.