Barang Bukti Narkoba Senilai Rp10,5 Triliun Disita dari Gembong Fredy Pratama

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

JAKARTA (SurabayaPostNews) — Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, mengumumkan bahwa Bareskrim Polri telah berhasil menyita total aset senilai Rp10,5 triliun yang dimiliki oleh gembong narkoba jaringan internasional, Fredy Pratama.

Aset tersebut diperoleh dari hasil konversi barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 10,2 ton dan 116.346 butir ekstasi yang disita selama periode 2020-2023.

Wahyu menjelaskan bahwa konversi sabu ton setara dengan Rp10,2 triliun dan ekstasi 116.346 butir setara dengan Rp63,99 miliar. Selain itu, Bareskrim juga berhasil menyita aset-aset milik Fredy dan keluarganya, termasuk tanah, bangunan, kendaraan bermotor, dan aset usaha di bidang perhotelan senilai Rp111,83 miliar.

Rinciannya termasuk 3 aset tanah dan bangunan di Malang, Jawa Timur; 1 unit apartemen di Jakarta; 9 aset di Barito Utara, Kalimantan Tengah; dan 13 aset di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Selanjutnya, 1 aset di Surabaya, Jawa Timur; 2 aset di wilayah Jakarta Barat; 1 aset di Sleman, Yogyakarta; dan 3 aset di Kota Bali.

Penyidik juga berhasil menyita 13 unit kendaraan senilai Rp6,5 miliar. Selain itu, Bareskrim membekukan 406 rekening terkait Fredy Pratama dengan total nilai Rp28,7 miliar.

Dalam hal uang tunai, penyidik menyita Rp4,82 miliar dan Rp31,6 miliar yang diamankan Polres Bandara Soekarno Hatta. Aset tersangka Fredy Pratama di Thailand juga mencapai Rp75 miliar.

Berdasarkan barang bukti yang ada, Wahyu menyebut Fredy Pratama sebagai salah satu sindikat penyalur narkotika terbesar di Indonesia. Dalam setiap bulannya, sindikat Fredy mampu menyelundupkan sabu dan ekstasi dengan jumlah besar ke Indonesia dengan modus operandi menyamarkan sabu dalam kemasan teh.

Wahyu juga mengungkap bahwa Bareskrim telah menangkap 884 tersangka yang terafiliasi dengan narkotika milik Fredy. Sementara untuk kaki tangan Fredy di Indonesia, ada total 39 orang tersangka yang ditangkap dari berbagai daerah.

Semua tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Narkotika tahun 2009. Beberapa di antaranya juga akan dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.