LAMONGAN (SurabayaPostNews)- Polisi masih melakukan penyelidikan terhadap pengemudi Dump Truck, MK (35) terkait kejadian kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Kedungpring, Sugio, Kabupaten Lamongan. Selasa (28/12/2021).
Kanit Gakkum Polres Lamongan, Iptu Anang Purwo Widodo, mengungkapkan perkembangan kecelakaan lalu lintas antara pengemudi Dump Truck, MK (35) dan pengendara motor, SM (59) asal Ngangkrik Kidul, Desa Gebangangkrik, Kec. Ngimbang masuk tahap penyelidikan.
“Kita memeriksa tahap interogasi kepada supir yang diperkuat dengan keterangan para saksi. Untuk menentukan terang tidaknya suatu perkara tersebut” Kata Kanit Gakkum Iptu Anang Purwo Widodo
Tak menutup kemungkinan, lanjut Anang, pada perkara diatas nantinya bisa diajukan ke peradilan atau pun dianggap gugur sesuai Pasal 77 KUHP maupun Pasal 310 KUHP.
“Mengarahnya perkara tersebut itu bisa diajukan di tingkat peradilan atau tidak. Yang mana kemungkinan bisa dikenakan Pasal 77 KUHP penyidikan tidak bisa dilakukan karena tersangka meninggal dunia atau juga karena lalainya supir tersebut” imbuhnya.
Saat ini, pihak penyidik dalam perkara ini telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pihak terkait. Meski demikian, pada hasil perkembangan korban SM berada pada posisi kurang diuntungkan. “Karena pada saat berjalan dia (korban-red) mendahului dump truck tersebut lalu terjatuh” pungkasnya@ (Adi/SPN)