SURABAYA (SurabayaPostNews) – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan hukuman pidana selama 7,5 tahun penjara kepada Anggota Polrestabes Surabaya non aktif, Iptu Eko Julianto. Dia dinyatakan terbukti bersalah menguasai narkotika jenis sabu-sabu hasil rampasan untuk dibuat pesta narkoba beserta anak buahnya, Aipda Agung Pratidina dan Brgpol Sudidik.
Kanit III Satnarkoba Polrestabes Surabaya itu ditangkap Paminal Mabes Polri sewaktu menggelar pesta narkoba bareng mahasiswi di kamar hotel Midtown Residence Surabaya pada Jumat (28/4) dini hari.
Ketua majelis hakim Yohanis Hehamony menyatakan, perbuatan Iptu Eko telah memenuhi unsur pidana yang diancamkan dalam pasal Pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 62 UU nomor 5 tahun 1997.
“Mengadili, Menjatuhkan pidana penjara kepada Iptu Eko Julianto selama 7 tahun 6 bulan penjara.” kata hakim Yohanes Hehamony membacakan amar putusannya, di ruang sidang PN Surabaya, Kamis 30/12/2021.
Selain pidana penjara, Iptu Eko juga disanksi pidana denda sebesar Rp. 1 Miliar atau diganti (Subsider) hukuman kurungan selama 2 bulan apabila dia tidak mampu membayar besaran denda yang disebutkan majelis hakim.
Hakim ketua Yohanes Hehamony juga menyebutkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebelum menjatuhkan vonis.
Hal yang memberatkan, terdakwa Iptu Eko Julianto adalah seorang aparat penegak hukum yang seharusnya memberikan teladan yang baik kepada masyarakat. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa Iptu Eko adalah polisi yang berpestasi dan sudah menerima banyak penghargaan.
Untuk terdakwa Aipda Agung Pratidina, Yohanes Hehamony menyatakan bahwa ia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009. dan dijatuhi hukuman 7,6 tahun penjara denda Rp 1 miliar, subsider 2 bulan.
Vonis hakim ini lebih ringan 1 tahun dari tuntutan hukuman yang diajukan jaksa yakni tuntutan pidana 8,6 tahun penjara, denda sebesar Rp 3 miliar subsider 3 bulan penjara.
Sesangkan terdakwa Brigpol Sudidik dijatuhi vonis 4 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan.
Agenda sidang pembacaan vonis ini juga dipantau secara langsung melalui Zoom oleh Paminal Polda Jatim.@ (rd)