SURABAYA – Dony Yudianto dilaporkan kepolisi oleh seorang nenek Ira (65), atas dugaan memberikan keterangan palsu (pasal 263 KUHP) dan memberikan keterangan palsu dibawah sumpah (pasal 242 KUHP).
Kuasa hukum Ira yakni HK Kosasih menyatakan, laporan ini dipicu adanya pemecahan Sertifikat Hak Milik (SHM) No 1645 dengan luas 2080 M2 milik Gunawan Hadi menjadi dua SHM. Sehingga muncul SHM nomer 12417 seluas 1040 m2 atas nama Dony Yudianto.
Ira melaporkan Dony lantaran menklaim telah membeli secara sah lahan tersebut dari Gunawan Hadi pada tahun 2008.
Kosasih menambahkan, untuk memecah SHM No 1645 dengan luas 2080 M2 milik Gunawan Hadi tersebut, Dony membuat laporan kehilangan di Polres kota Denpasar. Namun, menurut Kosasih, laporan kehilangan tersebut “tidak tercatat di Polres Denpasar”.
Dengan bukti surat kehilangan tersebut, kantor pertanahan kota Denpasar kemudian membuat pengumuman kehilangan sertifikat dan menerbitkan dua sertifikat pengganti yakni SHM nomer 1645 seluas 1040 M2 atas nama Gunawan Hadi dan SHM no 12417 seluas 1040 M2 atas nama Dony Yudianto.
“Penerbitan SHM ini tanpa memperhatikan data yuridis maupun data fisik atas tanah yang sudah dikuasai oleh Ira sejak tahun 2008,”ujarnya
Kosasih kemudian mempersoalkan Penerbitan dua sertifikat yang dianggapnya tidak prosedural.
“Sertifikat asli yang dibeli klien saya pada 6 Agustus 2008 sesuai Akta Perjanjian untuk melakukan jual beli (PPJB) yang dibuat dihadapan notaris Josef Sunar Wibisono masih disimpan dengan baik oleh klien saya dan tidak pernah hilang,” ujar Kosasih.
Dengan demikian lanjut Kosasih, kliennya adalah pemilik yang sah atas objek tanah yang berada di jalan Imam Bonjol gang Perum Mutiara RT-RW/000-00 di desa Pemogan (sekarang desa Pemecutan Klod) kecamatan Denpasar Selatan.
Sementara, kuasa hukum Dony Yudianto yakni Akhmad Sobirin menyatakan, pihaknya tak pernah memalsukan apapun sebagaimana tudingan pihak Ira. Akhmad Sobirin balik mempertanyakan legal standing dari pihak Ira atas klaimnya itu.
“Dia (Ira-red) memiliki dua legal standing, satu pengikatan jual beli yang satunya akta wasiat yang dibuat dihari yang sama, tanggal yang sama dan jam yang sama. Memang secara logika apakah bisa satu objek tanah dibuatkan dua legal standing,” ujar Akhmad.
Akhmad menambahkan, pihaknya juga mempertanyakan bagaimana bisa pelapor bisa memiliki PPJB atas asset-asset yang dimiliki Gunawan Hadi.
“Kalau kita masalah pembuktian matreiil kita serahkan ke Polda. Kalau memang pelapor merasa kita melakukan pemalsuan maka kitapun akan melakukan pembuktian, yang jelas legal standingnya kita sudah jelas,” ujarnya
Terkait SHM no 1645 milik Gunawan Hadi yang terbit sejak tahun 1993, pihak Akhmad malah mempertanyakan proses peralihannya.
“Selain itu kita juga sudah melakukan pengecekan di dewan kenotariatan Denpasar bahwa PPJB punya Ira tidak terdaftar,”pungkasnya@