Dr.Ma’ruf Syah: Fakta Persidangan Itu Cukup Kuat, Dua Notaris Edhy dan Feni harus Dihukum Setimpal

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SURABAYA (SurabayaPostNews) — Dua Notaris ternama di Surabaya Edhy Susanto dan istrinya Feni Talim yang berkantor di jalan Anjasmoro Surabaya, bakal menjalani sidang putusan pekan ini di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dua Notaris pasangan suami istri itu dituntut Jaksa Penuntut Umum penjara dua tahun karena dinilai terbukti melanggar pasal 263 Ayat 1 untuk terdakwa Edhy, dan 263 Ayat 2 untuk terdakwa Feni atas dakwaan pemalsuan tanda tangan kuasa atas tiga sertifikat tanah milik Hardi Kartoyo dan istrinya Itawati Sidharta.

Dari fakta persidangan sebelumnya, di depan majelis hakim terkuak, bahwa Itawati menyatakan tidak pernah sekalipun bertemu kedua terdakwa untuk menandatangani surat kuasa.

Dr Ma’ruf Syah kuasa hukum korban/ist

Ma’ruf Syah Kuasa hukum korban atas perkara pemalsuan surat kuasa itu berharap, agar majelis hakim yang manangani perkara dapat menghukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku kepada terdakwa Edhy Susanto dan Feni Talim.

“Kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, tunjukkan rasa keadilan masih berpihak kepada klien kami yang menjadi korban, dengan menghukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta menghukum setimpal dengan perbuatannya dan segera memasukkan dalam tahanan untuk terdakwa Edhy Susanto serta istrinya Feni Talim, “ ujar Ma’ruf yang juga menjabat wakil ketua PWNU Jatim ini.

Ma’ruf menambahkan, dalam vonis nantinya, tiga bukti berupa tiga Serifikat Hak Milik dapat dikembalikan ke kliennya selaku pemilik sah.

“Demi kepastian hukum terhadap klien saya, dalam vonis nantinya tiga bukti Sertifikat Hak Milik secepatnya dikembalikan ke pada klien kami yang menjadi korban, ” Imbuhnya.

Sebelumnya, terdakwa Edhi Susanto merupakan notaris yang mengurus jual beli tiga bidang tanah milik pasangan suami istri Hardi Kartoyo dan Itawati Sidharta yang akan dijual kepada Tiono Satria Dharmawan di Kelurahan Rangkah bulan November tahun 2017 silam.

Edhi Susanto dan istrinya Feni Talim menggunakan surat kuasa palsu yang seolah-olah dibuat oleh Itawati. Di dalam surat kuasa palsu itu, Itawati seolah-olah memberikan surat kuasa kepada kedua terdakwa untuk mengurus pengecekan sertifikat tanah di Kantor Pertanahan Surabaya II.

Kerugian akibat surat kuasa palsu itu, membuat luas bidang tanah di sertifikat korban menyusut, terlebih lagi dua terdakwa justru menolak menyerahkan sertifikat saat diminta oleh pemiliknya Hardi Kartoyo dan Itawati Sidharta. @ (Fn/Jx)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.